"Sudah jadi tersangka setelah tiga saksi diperiksa, termasuk pelapor dan terlapor," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Dengan penetapan tersangka tersebut, maka Roger memasuki tahap pelengkapan berkas, dan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Ia dapat dikenakan Pasal 352 tentang penganiayaan ringan.
Untuk laporan lainnya dengan pelapor Roger terhadap Ngabalin berupa tuduhan pengeroyokan, Martinus mengatakan bahwa polisi juga akan mengusutnya. Kedua laporan akan diperlakukan sama. [Baca: Diperiksa Polisi, Ngabalin Mengaku Diserang oleh Anak Yorris]
"Karena sama-sama ada laporan, semuanya akan kami proses dan kalau sudah selesai pemberkasannya sama-sama akan dilimpahkan ke kejaksaan," ucap Martinus. Namun, ia belum menyebut bahwa ada tersangka dari laporan tersebut.
Seperti diberitakan, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) tengah mengumpulkan seluruh DPD I dan II dari 34 provinsi di seluruh Indonesia, setelah Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan kepengurusan DPP Partai Golkar yang resmi adalah Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Namun, di tengah-tengah rapat, seseorang yang menggunakan kupluk, yang diketahui adalah Roger, tiba-tiba mengarahkan pukulan kepada Ali.
Pukulan itu dilakukan bukan dengan tangan kosong, melainkan dengan tongkat besi. Ali sempat menangkisnya, tetapi pukulan sempat mengenai sebagian tubuhnya dan menyebabkan luka ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.