"Tiga orang tersebut dianggap paling bertanggung jawab dalam peristiwa tumbangnya pohon damar setinggi 5 meter yang menimpa rombongan pengunjung KRB pada awal Januari lalu," ucap Irsan, Jumat (20/3/2015).
Penetapan tersangka tersebut, kata Irsan, berdasarkan proses penyidikan dengan meminta keterangan kepada 12 saksi, dua orang saksi ahli dari IPB, dan olah tempat kejadian perkara. Berkas perkara pun sudah selesai dan tinggal diserahkan kepada pihak kejaksaan.
"Polisi melihat bila ketiga tersangka itu lalai melakukan pengawasan dan pemeliharaan terhadap pohon-pohon yang dianggap rawan tumbang. Untuk diketahui, peristiwa tumbangnya pohon damar raksasa di Kebun Raya Bogor terjadi pada Minggu (11/1/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka yang menjadi korban merupakan karyawan PT Asalta Mandiri Agung. Mereka datang ke Kebun Raya Bogor menghadiri acara silaturahmi sekaligus diskusi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Saat kejadian, mereka sedang berkumpul tepat di bawah pohon yang tumbang itu. Korban tewas dalam peristiwa itu adalah, Saefulloh (43), Sarijo (40), Supriyono (32), Suryana (43), Rizki (25), Ahmad Saefullah (43), dan Nur Ali (52).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.