"Semalam secara lisan saya dapat telepon, DPRD menolak (untuk menerbitkan Perda). Tapi ini memang sudah saya duga sejak awal, ini tidak mungkin jadi perda karena DPRD gengsi. Kalau jadi Perda, angket ke saya masih relevan enggak? Tidak relevan, saya sudah duga mereka mengulur waktu supaya tidak jadi Perda," kata Basuki di Balai Kota, Senin (23/3/2015).
Padahal, lanjut Basuki, seharusnya penerbitan perda ini tidak dipolitisasi. Proses penerbitan APBD 2015 merupakan proses administrasi. Sebanyak 13 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD ditambah Ketua DPRD ditambah satu fraksi sudah memenuhi syarat penerbitan Perda APBD 2015. Dengan demikian, Pemprov DKI tahun ini menggunakan APBD-P 2014 senilai Rp 72,9 triliun. Menurut Basuki, tak ada kerugian menggunakan Pergub APBD-P 2014.
"Kerugiannya hanya satu, kalau pemasukan DKI tahun ini melonjak sampai tambah Rp 20 triliun, kami tidak bisa pakai, ya disimpan saja," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.