Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Apresiasi Vonis atas Dua Guru JIS

Kompas.com - 03/04/2015, 11:53 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengapresiasi vonis yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tijong. Keduanya dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara atas dakwaan kekerasan seksual.

"Kami dari KPAI mengapresaisi apa yang sudah dilakukan aparat kepolisian, jaksa sampai hakim itu sendiri. Mereka sudah melakukan sesuai instruksi dan profesionalisme mereka," kata Erlinda saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (3/4/2015).

Menurut Erlinda, penegakan hukum di Indonesia dalam kasus JIS dinilai profesional. Buktinya, tidak ada campur tangan pihak luar dalam putusan dan membuat putusan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Penegakan hukum di Indonesia ditegakkan tanpa campur tangan mana pun. Kasus JIS kali ini dapat terlihat sebagai bukti keseriusan penegekan hukum di Indonesia," kata Erlinda.

Berangkat dari putusan tersebut, Erlinda mengatakan, kedua guru JIS, harus menaati apa yang sudah diputuskan. Sehingga, nantinya kedua guru JIS tersebut harus mengakui perbuatannya.

"Kita sangat tahu, putusan hakim itu kuat. Suka tidak suka, apapun keputusan dari hakim, kita harus bisa memahami dan menerimanya," kata Erlinda.

Putusan tersebut juga akan menjadi pegangan jika keduanya melakukan banding atau tidak puas terhadap putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut, kata Erlinda, membuktikan ada tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua guru JIS tersebut terhadap anak-anak muridnya.

"Vonis ini membenarkan adanya tindakan kejahatan seksual di lingkungan sekolah tersebut, baik yang di lingkungan oleh pihak pendidikan dan nonpendidikan. Misal vonis pada petugas kebersihan divonis 7-8 tahun. Sekarang guru-guru tersebut divonis 10 tahun," kata Erlinda.

Sebagai informasi, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong dikenakan hukuman sepuluh tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bukan kurungan penjara. Hukuman tersebut mereka peroleh akibat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com