"Jumlah personel tetap sama dengan yang sebelumnya bertugas," kata Irvan saat dihubungi Senin (6/4/2015).
Irvan sendiri menilai, kebijakan memperbolehkan sepeda motor untuk masuk ke kawasan pelarangan tidak menjadi masalah. Sebab, hal itu terjadi menjelang tengah malam. Irvan menjelaskan, lalu lintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat setelah pukul 23.00 relatif sepi. Sehingga, pelarangan sepeda motor pada pukul itu sebenarnya tidak terlalu berdampak.
Diketahui, sejak munculnya Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 Tahun 2014, maka batas jam pelarangan sepeda motor menjadi menyusut. Dari tadinya diberlakukan 24 jam menjadi 17 jam.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, hal ini efektif bagi mobilitas para pedagang yang memulai aktivitasnya pada waktu subuh, atau pukul 05.00.
"Setelah kami evaluasi, malam itu kosong (kendaraan). Untuk beberapa pedagang, orang-orang kerja agak pagi atau subuh itu agak praktis gitu lho. Ya sudah, kami buka saja tengah malam itu," kata Basuki, di Balai Kota, Senin pagi.