Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HMP, Kebenaran Politik ala DPRD DKI

Kompas.com - 07/04/2015, 11:18 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat paripurna penyampaian laporan hak angket telah dilaksanakan pada Senin (6/4/2015) kemarin. Usulan panitia khusus hak angket adalah meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.

Menanggapi usulan panitia khusus hak angket, beberapa fraksi mengaku mendukung, tetapi ada juga yang menyatakan sejak awal tidak akan mendukung usulan tersebut. Beberapa yang setuju dengan hak menyatakan pendapat adalah Fraksi Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Syarief, memastikan semua rekan di fraksinya setuju menggulirkan hak menyatakan pendapat. Bahkan, Syarief mengungkapkan, Gerindra telah berencana akan memberi rekomendasi pemakzulan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jika hak menyatakan pendapat disetujui oleh pimpinan DPRD.

Adapun alasan Gerindra mendukung hak menyatakan pendapat, ujar Syarief, ialah karena Basuki dinyatakan panitia khusus hak angket telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pertama ialah terkait penyerahan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif, sedangkan pelanggaran yang kedua terkait masalah etika.

Berlanjut ke fraksi lain, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana memastikan bahwa PPP akan mendukung hak menyatakan pendapat. Meski demikian, Lulung tidak menargetkan bahwa Basuki harus dimakzulkan. Lulung lebih menjelaskan jika keputusan pemakzulan bergantung pada Mahkamah Agung (MA). Anggota Dewan hanya bisa memberi rekomendasi yang nantinya akan diuji di MA.

Berbeda dengan dua fraksi itu, Nasdem tegas menyatakan tidak akan mendukung hak menyatakan pendapat. Nasdem pun menjadi satu-satunya fraksi yang menolak hak angket terhadap Basuki. Akan tetapi, salah seorang anggota Nasdem, Inggard Joshua, tetap mendukung hak angket. Bahkan, dia menjadi anggota panitia hak angket.

Pro-kontra sikap di DPRD ini dilihat pakar hukum tata negara, Refly Harun, sebagai tarik ulur kepentingan fraksi masing-masing. Jika hak menyatakan pendapat dikabulkan oleh pimpinan DPRD, kemungkinan besar pendapat yang disampaikan hanya memuat kepentingan politis ketimbang kepentingan masyarakat umum.

"Mungkin awalnya maju-mundur (dukungan terhadap hak menyatakan pendapat) lebih kepada saya dapat apa nih. Jadi, hak menyatakan pendapat nanti lebih kepada kebenaran politik DPRD itu saja," kata Refly.

Secara teoretis, pendapat apa saja bisa digulirkan dalam hak menyatakan pendapat. Namun, semua pendapat itu akan terlebih dahulu ditampung dan diuji ke Mahkamah Agung (MA).

Terkait hak menyatakan pendapat, pimpinan DPRD akan mempertimbangkan usulan itu dalam sebuah rapat pimpinan yang kemungkinan akan digelar pada pekan ini. Jika nantinya pimpinan menyepakati bergulirnya hak menyatakan pendapat, pengesahannya akan dilakukan lewat sebuah rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor Banjirnya Kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor Banjirnya Kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com