"Kan sudah sangat jelas, Saudara Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama) telah sungguh-sungguh dengan sengaja melanggar UU. Oleh karena itu, tim angket meminta Ketua DPRD menindaklanjuti," ujar Ongen, Selasa (7/4/2015).
Beberapa anggota DPRD lainnya pernah mengatakan, ada dua opsi penyelesaian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok (sapaan Basuki), yaitu berupa teguran keras atau pemakzulan. Akan tetapi, Ongen mengatakan, dua hal itu belum opsi resmi.
Untuk menentukan langkah selanjutnya dengan menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) pun, kata Ongen, harus ditentukan dalam rapat pimpinan terlebih dahulu.
Ongen mengatakan, penentuan langkah selanjutnya dalam rapat pimpinan tidak akan berlangsung lama. Targetnya, keputusan rapim akan keluar sekitar dua atau tiga hari ke depan.
Meski belum ada opsi resmi, Ongen menjamin bahwa akan ada sanksi untuk Ahok. Sebab, tim angket telah menemukan pelanggaran yang dilakukan Ahok melalui penyelidikan mereka. Orang yang bersalah, kata Ongen, tentu harus dikenakan sanksi.
"Dua hal itu kan opsi yang belum resmi, yang resmi itu nanti rapat pimpinan dulu, tapi yang pasti, kan orang bersalah pasti ditindaklanjuti," ujar Ongen.
"Kalau orang salah, pasti ada sanksinya. Mungkin teguran keras, minta maaf, kan kita negara santun. Kesantunan harus kita jaga. Mudah-mudahan Pak Gubernur mau minta maaf, jadi bisa clear permasalahan," kata Ongen.
Dalam rapat paripurna kemarin, panitia hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Ongen menyebutkan, pelanggaran pertama yang dilakukan adalah menyerahkan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif.
"Sekretaris Daerah atas nama Gubernur telah mengakui telah nyata dengan sengaja mengirimkan dokumen RAPBD tahun anggaran 2015 ke Kemendagri yang bukan hasil pembahasan dan persetujuan dengan DPRD," kata Ongen saat rapat paripurna penyampaian laporan panitia hak angket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.