Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli Hasan Panggil 2 Kader PAN di DPRD DKI, Bahas HMP terhadap Ahok?

Kompas.com - 13/04/2015, 20:21 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua kader PAN di DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusmanto dan Johan Musyawa, dipanggil oleh Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan, Senin (13/4/2015) sore. Keduanya direncanakan akan mengadakan pertemuan dengan Zulkifli selaku Ketua MPR RI di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Saat ditanyakan maksud dari pertemuan tersebut, Johan Musyawa enggan mengungkapkannya. Ia hanya menjawab singkat mengenai kemungkinan isi pertemuan akan membahas sikap yang diambil pasca-pengumuman hasil angket terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

"Mau dipanggil Ketua Umum. (Bahas soal hak menyatakan pendapat) bisa jadi," ujar Johan saat akan hendak meninggalkan Gedung DPRD.

Sebagai informasi, saat ini dua kader PAN di DPRD DKI bergabung di Fraksi Demokrat-PAN yang terdiri atas 12 orang anggota. Saat ini, 10 anggota fraksi yang berasal dari Partai Demokrat telah menyatakan mendukung digulirkannya hak menyatakan pendapat terhadap Ahok, sapaan Basuki.

"Setelah lihat situasinya, ternyata kita memang harus mendukung dilakukannya hak menyatakan pendapat," kata Ketua Fraksi Demokrat-PAN Lucky Sastrawiria kepada Kompas.com, Senin pagi.

Setelah pengambilan keputusan tersebut, Lucky mengaku akan segera melaporkannya ke Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Nachrowi Ramli. Sebab, persetujuan akhir tetap berada di tangan pengurus partai.

"Ini kan keputusan di tingkat fraksi. Nanti akan segera saya laporkan ke pihak partai, ke Ketua DPD. Mungkin besok ya," ujar dia.

Dengan keputusan yang diambil Demokrat, sudah ada tiga partai yang menyatakan mendukung digulirkannya hak menyatakan pendapat terhadap Ahok. Sebelumnya, dua partai yang telah secara resmi menyatakan mendukung digulirkannya hak menyatakan pendapat terhadap Ahok adalah Gerindra dan PPP. Sementara itu, partai yang telah menyatakan menolak adalah Nasdem dan PKB.

Seperti diberitakan, panitia khusus hak angket menyatakan Ahok telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pertama ialah terkait penyerahan dokumen RAPBD palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif, sedangkan pelanggaran yang kedua terkait masalah etika.

Penyampaian laporan juga resmi mengakhiri tugas panitia khusus hak angket. Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com