Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Pasal Berlapis untuk Udar

Kompas.com - 14/04/2015, 18:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dengan pasal berlapis dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan transjakarta tahun anggaran 2012.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/4), jaksa mendakwa Udar dengan tiga dakwaan primer, dua di antaranya terkait pasal tindak pidana korupsi dan satu dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan primer pertama, jaksa menyebut Udar melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sementara dalam dakwaan primer kedua, jaksa menyebut Udar menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Dishub DKI.

Dalam dakwaan primer pertama, jaksa menyebut Udar menyetujui pembayaran 18 transjakarta meskipun tak memenuhi spesifikasi teknis. Jaksa mempersoalkan pengadaan 18 articulated bus (bus gandeng) paket II senilai Rp 66,6 miliar yang dimenangi PT Saptaguna Dayaprima. Menurut jaksa, sejak awal tender sudah ada upaya memenangkan PT Saptaguna.

Menurut jaksa Victor Antonius, rekanan yang mendaftar dan mengunggah dokumen penawaran ada 16 perusahaan. Namun, hanya empat perusahaan yang memasukkan penawaran resmi, yakni PT Korindo Motors, PT Saptaguna, PT Adi Tehnik, dan PT Sugihjaya.

Namun, tiga dari empat perusahaan ini, yaitu PT Saptaguna Dayaprima, PT Adi Tehnik Equipindo, dan PT Sugihjaya Dewantara, berada dalam satu kendali PT Sandebaja Perkasa sehingga memperlihatkan penawaran lelang sudah diatur pemenangnya.

Seusai pembacaan dakwaan, Udar yang diberi kesempatan menanggapi mengatakan tak memahami dakwaan jaksa. Udar juga mempertanyakan sebagian isi dakwaan yang menurut dia berubah dari surat dakwaan yang pertama diberikan jaksa kepada kuasa hukumnya.

Hakim Artha Theresia yang memimpin jalannya sidang memberikan waktu seminggu kepada Udar dan kuasa hukumnya untuk melakukan eksepsi. (BIL)

-----------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di Harian Kompas, Selasa, 14 April 2015, dengan judul "Dakwaan Pasal Berlapis untuk Udar"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com