Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan jika Melanggar UU

Kompas.com - 15/04/2015, 10:08 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP), masing-masing fraksi akan memberi pendapatnya tentang rekomendasi penyelesaian permasalahan yang disimpulkan oleh tim angket. Permasalahan itu adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dipastikan melanggar Undang-undang.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan pendapat yang akan disampaikan Fraksi Partai Gerindra nanti mengacu kepada undang-undang. "Kalau nanya Fraksi Gerindra gini ya, kepala daerah itu dapat diberhentikan jika melanggar undang-undang. Itu kata undang-undang loh yah," ujar Taufik di gedung DPRD DKI, Selasa (14/4/2015).

Pendapat tersebut, kata Taufik, bukanlah pendapat yang egois maupun tidak adil. Hal tersebut sudah jelas tertulis dalam undang-undang.

Taufik menambahkan, pendapat partainya juga tidak perlu dianggap sebagai ancaman karena Partai Gerindra hanya satu dari sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta. Menurut dia, usulan fraksinya bisa menang, bisa juga kalah.

"Pendapatnya apa mungkin nanti ada yang bilang teruskanlah ke MA. Artinya apa, ini pemakzulan. Ada yang bilang diberi peringatan saja. Atau mungkin ada yang tetap sanjung-sanjung Ahok. Udah melanggar tetap dinilai baik. Boleh aja, itu hak pribadi," ujar Taufik.

"Tapi kalau Gerindra ya ke MA. Ini kalau udah melanggar UU masa dipertahankan," tambah Taufik.

Untuk diketahui, proses menuju digelarnya rapat paripurna pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP) masih bergulir. Sudah tiga fraksi yang telah memberikan dukungannya terhadap HMP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, dan Fraksi Demokrat-PAN.

Fraksi lain seperti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Fraksi Partai Hanura belum menentukan sikapnya. Bahkan, Fraksi Demokrat-PAN sendiri baru menyatakan dukungan setelah sebelumnya sempat gamang.

Akan tetapi, tanda tangan yang terkumpul sebagai syarat digelarnya paripurna sudah menenuhi syaratbyaitu 20 tanda tangan dari anggota yang berasal lebih dari 1 fraksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Cerita 'Single Mom' Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Cerita "Single Mom" Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Megapolitan
Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com