Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Desak Ahok Batalkan Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta

Kompas.com - 28/04/2015, 09:09 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — DPRD DKI Jakarta tidak akan menindaklanjuti rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diajukan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, di sisi lain, Ahok, sapaan Basuki, masih melanjutkan izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

Anggota Komisi D Prabowo Soenirman mengatakan, seharusnya Ahok menunda dulu perizinan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Terlebih lagi, hal itu merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD saat penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang digelar pekan lalu.

"Untuk raperda zonasi ini, kita minta ditunda pembahasannya. Alasannya karena Gubernur belum menindaklanjuti rekomendasi LKPJ kemarin. LKPJ salah satunya kita kan minta untuk mencabut izin reklamasi terlebih dahulu," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Senin (27/4/2015).

Menurut Prabowo, DPRD punya alasan kuat mengajukan rekomendasi pencabutan izin proyek reklamasi 17 pulau. Sebab, proyek tersebut tidak pernah disosialisasikan lebih dulu, tidak hanya ke DPRD, tetapi juga ke masyarakat, terutama kepada para pakar lingkungan.

"Naskah akademiknya belum pernah disosialisasikan ke Dewan. Seharusnya kan disosialisaikan dan perlu diuji ke masyarakat. Karena itu, teman-teman (anggota DPRD) banyak yang meminta ditunda (raperda zonasi) sebelum Gubernur mencabut izin reklamasi terlebih dahulu," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebagai informasi, tuntutan agar Ahok mencabut izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta menjadi satu dari 10 poin penilaian DPRD terhadap kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2014. Hal itu disampaikan pada rapat paripurna tanggapan DPRD terhadap LKPJ Gubernur DKI Jakarta di Gedung DPRD, Kamis (23/4/2015).

DPRD menilai pemberian izin reklamasi oleh Ahok yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai. Dengan demikian, DPRD menganggap pemberian izin tersebut harus dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com