Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Dicekik, Sri Sempat Ingatkan Jean soal Anaknya

Kompas.com - 04/05/2015, 16:57 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Sri Wahyuni (42), teman dekat sekaligus korban pembunuhan oleh Jean Alter Huliselan (31), sempat mengutarakan sesuatu saat dia dicekik di Taman Gajah, Jakarta Selatan, akhir 2014 lalu. Jean, yang telanjur kesal lantaran dituduh selingkuh oleh Sri, diingatkan soal anaknya yang berada di Nabire, Papua.

"Kata Jean, korban ada ingetin dia soal anaknya. Tetapi, Jean tetap cekik korban sampai meninggal. Sudah gelap mata katanya," ujar kuasa hukum Jean, Berthanatalia, Senin (4/5/2015).

Jean diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak dari perkawinannya. Keluarga Jean sendiri tinggal di Nabire, Papua. Sementara itu, Jean sendiri merantau ke Jakarta untuk bekerja sebelum akhirnya dia mengenal Sri.

Berthanatalia menjelaskan, kepadanya, Jean mengaku bahwa dia sudah tidak bisa mengendalikan diri lagi. Namun, Jean sendiri sadar bahwa dia mendengar ucapan yang Sri lontarkan untuknya.

Jean dan Sri saat itu tengah beranjak dari tempat awal mereka berkumpul, yakni sebuah kelab malam di kawasan Jakarta Barat. Di sana, Sri cemburu melihat Jean sedang bersama perempuan lain.

Sementara itu, menurut Jean, dia tidak ada hubungan apa-apa dengan teman perempuannya itu. Sepanjang jalan pulang dari kelab itu hingga ke daerah Taman Gajah, Sri terus mengungkapkan kekesalannya kepada Jean dan menudingnya telah selingkuh.

Tidak terima atas perlakuan Sri, Jean pun langsung menepikan mobil yang dia kendarai, lalu mencekik Sri.

Terhadap perbuatannya itu, kata Berthanatalia, Jean menyesal dan menerima untuk dihukum. Hari ini, tepatnya tadi siang, Jean juga telah menerima vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Jean dijatuhi hukuman 17 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum hukuman 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang menyatakan bahwa Jean terbukti bersalah melanggar dakwaan berlapis yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dakwaan tersebut adalah Pasal 339 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com