"Kata Jean, korban ada ingetin dia soal anaknya. Tetapi, Jean tetap cekik korban sampai meninggal. Sudah gelap mata katanya," ujar kuasa hukum Jean, Berthanatalia, Senin (4/5/2015).
Jean diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak dari perkawinannya. Keluarga Jean sendiri tinggal di Nabire, Papua. Sementara itu, Jean sendiri merantau ke Jakarta untuk bekerja sebelum akhirnya dia mengenal Sri.
Berthanatalia menjelaskan, kepadanya, Jean mengaku bahwa dia sudah tidak bisa mengendalikan diri lagi. Namun, Jean sendiri sadar bahwa dia mendengar ucapan yang Sri lontarkan untuknya.
Jean dan Sri saat itu tengah beranjak dari tempat awal mereka berkumpul, yakni sebuah kelab malam di kawasan Jakarta Barat. Di sana, Sri cemburu melihat Jean sedang bersama perempuan lain.
Sementara itu, menurut Jean, dia tidak ada hubungan apa-apa dengan teman perempuannya itu. Sepanjang jalan pulang dari kelab itu hingga ke daerah Taman Gajah, Sri terus mengungkapkan kekesalannya kepada Jean dan menudingnya telah selingkuh.
Tidak terima atas perlakuan Sri, Jean pun langsung menepikan mobil yang dia kendarai, lalu mencekik Sri.
Terhadap perbuatannya itu, kata Berthanatalia, Jean menyesal dan menerima untuk dihukum. Hari ini, tepatnya tadi siang, Jean juga telah menerima vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Jean dijatuhi hukuman 17 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum hukuman 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang menyatakan bahwa Jean terbukti bersalah melanggar dakwaan berlapis yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dakwaan tersebut adalah Pasal 339 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.