Hingga saat ini, tercatat baru ada 351 berkas lelang yang masuk dari jumlah keseluruhan sekitar 5.000 paket kegiatan yang harus dilelang tahun ini.
Kepala BPKAD Heru Budi Hartono menyatakan instansinya tidak akan memperpanjang batas akhir penyerahan DPA yang akan jatuh pada Selasa (5/5/2015) besok. Sebagai konsekuensinya, pejabat SKPD yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya.
Hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. "Tidak akan diperpanjang. Kalau ada yang terlambat, pejabat SKPD-nya langsung distafkan. Pak Gubernur sudah catat nama-nama pejabat yang malas-malas itu. Ada banyak yang akan distafkan di eselon III," kata Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/5/2015).
Menurut Heru, keterlambatan APBD 2015 tidak boleh dijadikan alasan bagi para pejabat di SKPD untuk terlambat menyerahkan berkas lelang. Sebab seharusnya berkas lelang telah disiapkan sejak Januari lalu.
Sehingga setelah APBD cair, prosesnya bisa langsung dijalankan. Heru mengatakan, para kepala SKPD telah disosialisasikan mengenai batas akhir penyerahan DPA jauh-jauh hari.
DPA dianggap sangat penting karena anggaran tidak bisa dicairkan tanpa prosedur yang benar.
"Bisa administrasi mendahului, administrasi lelang boleh diajukan dulu nih ke badan lelang ditambahkan kontrak ini bisa dijalankan setelah anggaran tercantum di APBD. Dia kalau mau lelang ajukan saja dari bulan Januari," ujar Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.