Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Terdakwa Kecelakaan Maut Christopher Bebas dari Hukuman?

Kompas.com - 06/05/2015, 17:49 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief (23), tidak lagi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Statusnya kini menjadi tahanan kota.

Putusan itu menimbulkan spekulasi Christopher bisa terbebas dari hukuman saat pembacaan vonis nantinya. Lantas, apakah mahasiswa salah satu kampus di San Francisco, Amerika Serikat, itu dapat terbebas dari hukuman?

Menurut kriminolog dari Universitas Indonesia, Kisnu Widagso, Christopher bisa saja terbebas dari hukuman jika sudah ada kesepakatan damai antara pihak terdakwa dan korban.

Sebab, jika sudah ada kesepakatan tersebut, seharusnya negara tidak perlu lagi mengintervensi. [Baca: Afriyani Ditahan, Mengapa Christopher Jadi Tahanan Kota?]

"Menurut ilmu kriminologi, konflik antara pelaku dan korban itu bisa diselesaikan dengan mediasi. Kalau kedua pihak sudah saling menerima, kasus bisa dianggap selesai. Kalau mediasi tidak kunjung dilakukan dan kasus tidak bisa selesai, negara turun tangan," ucap dia.

Intervensi negara dalam sebuah kasus diwujudkan dalam penangkapan hingga persidangan. Namun, jika di antara proses itu mediasi antara pelaku dan korban dilakukan, kata Kisnu, kasus juga bisa dianggap selesai.

Mediasi setelah sebuah kasus menempuh proses hukum dicontohkan oleh kasus Rasyid Amrullah Rajasa.

Rasyid terlibat dalam kasus kecelakaan maut di Km 3+335 Tol Jagorawi arah Bogor pada 1 Januari 2013 pagi yang menewaskan dua orang.

Kisnu menyebut pihak Rasyid telah memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga membuat kesepakatan damai antara keduanya. Karena itu, ia pun tidak ditahan selama proses persidangan.

Ia divonis selama lima bulan penjara atau denda Rp 12 juta. Jika tidak membayar denda, Rasyid dikenakan masa percobaan enam bulan. Karena membayar, alhasil, Rasyid dibebaskan dari hukuman penjara.

Sementara itu, dalam kasus Christopher, alasan majelis hakim menjadikan dia sebagai tahanan kota adalah karena sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dan keluarga korban. Majelis hakim juga mempertimbangkan stastus Christopher masih menempuh masa pendidikan tinggi.

Meskipun menjadi tahanan kota, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan. Ia pun harus menjalani persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 19 Mei 2015 mendatang. Lalu, apakah dia akan terbebas dari hukuman penjara? Kita lihat saja nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com