"Pada saat ditutup, maka tugas Kemensos adalah menyiapkan jaminan hidup mereka Rp 20.000 per hari selama tiga bulan. Mereka bisa dapat (uang) transpor pulang dan dana usaha ekonomi produktif. Unit cost-nya per orang Rp 3 juta," ucap Khofifah saat ditemui di Kompleks Masjid Jami Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/5/2015).
Menurut Khofifah, selain jaminan hidup, para PSK juga diarahkan untuk mengikuti pelatihan vokasional atau loka binakarya di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW), Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Selama tinggal di tempat tersebut, lanjut Khofifah, para PSK boleh melakukan program-program pembekalan, seperti menjahit, salon, usaha katering, dan keterampilan lainnya.
Dengan demikian, ketika pulang dan dilepas ke masyarakat luas, mereka berhak mendapat unit cost usaha ekonomi Rp 3 juta.
"Jadi, sekarang kalau ingin menjerat PSK dari jaringan prostitusi online, undang-undangnya tersebar. Kecuali Perda DKI, sudah terintegrasi, bahwa mucikarinya kena, ketiga-tiganya kena. Perda DKI sebetulnya lebih konkret, tinggal penerapannya," ujar mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan periode 1999-2001 tersebut.
Menurut dia, kementeriannya tidak hanya akan menyinergikan revisi lagi, tetapi juga RUU. Dengan demikian, kata Khofifah, UU kejahatan seksual nantinya juga akan mengatur tentang prostitusi.
"Jadi kita menyinergikan di dalam satu UU. Kita coba lihat nanti, apakah akan tetap dijadikan satu atau kita akan menyiapkan khusus UU antiprostitusi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.