Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Satu Puntung Rokok Pun Jangan Sampai Terlihat

Kompas.com - 24/05/2015, 17:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempekerjakan sebanyak 18.000 pekerja harian lepas (PHL) mulai Juni 2015. Dengan adanya tambahan pegawai itu, Basuki tidak ingin lagi ada sampah yang berserakan. 

"Soal kebersihan, saya tidak mau toleransi. Kasarnya, satu puntung rokok pun jangan sampai terlihat," kata Basuki saat mencanangkan gerakan Ketok Pintu Layani dengan Hati, di Rusunawa Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (24/5/2015).

Basuki mengatakan, PHL itu akan berkeliling, membersihkan sampah, dan memperbaiki saluran air sesuai dengan wilayah masing-masing. Nantinya, peran penanggung jawab wilayah itu diemban oleh lurah, camat, hingga wali kota. Sementara itu, suku dinas (sudin) di tiap wilayah bertugas sebagai konsultan kontraktor.

"Sudin-sudin harus melayani mereka, apa yang diinginkan oleh lurah, camat, wali kota, dan bupati. Kalau Sudinnya enggak kerja baik, lurah dan camat lapor saya, rekomendasiin buat pecat sudin itu. Warga Jakarta tidak bisa menunggu lama lihat perkembangan kotanya," kata Basuki.

Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan 40-70 PHL di tiap kelurahan di Jakarta. Asisten Sekda bidang Pemerintahan DKI Bambang Sugiyono menjelaskan, PHL ini bertugas untuk membersihkan lingkungan, memperbaiki jalan rusak, dan melakukan pekerjaan lainnya. Program ini akan diluncurkan menjelang HUT DKI pada pertengahan Juni.

Penempatan PHL tergantung luas wilayah dan jumlah penduduknya. PHL ini diberi nama tenaga kerja penanganan prasarana sarana umum (tenaga kerja PPSU). Mereka akan mendapat gaji sebesar upah minimum provinsi (UMP) 2015 Rp 2,7 juta serta perlengkapan seperti seragam, topi, dan sepatu berwarna oranye. Pekerja pun bekerja dengan menggunakan sistem shift, pagi-sore dan sore-malam.

"Mereka tidak hanya mengerjakan bersih-bersih sampah. Misalnya ada lubang kecil di jalan yang bisa ditangani oleh lurah, yang sifatnya emergency. Secara umum (perbaikan lubang bisa dilakukan dengan) mengontak dinas yang bersangkutan. Namun untuk menanggulangi sementara, ini di bawah pengawasan lurah, dengan mempekerjakan tenaga kontrak itu," kata Basuki.

Adapun kontrak individual PHL bisa diperoleh melalui syarat, yaitu ber-KTP DKI serta memiliki niat untuk bekerja dengan baik dan keras. Selain itu, usia yang dibutuhkan 18-50 tahun, harus tinggal di kecamatan tempat dia bekerja, dan lulusan sekolah dasar (SD).

Anggaran yang dialokasikan untuk mempekerjakan belasan ribu PHL ini sekitar Rp 3 miliar tiap kelurahan dalam APBD 2015. Anggaran itu dipergunakan untuk membayar gaji PHL, membeli pakaian, membeli bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan sebagai pegangan PHL, dan satu mobil pikap untuk tiap kelurahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com