Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Gunakan Meteran Parkir, Denda 20 Kali Lipat Tarif Normal

Kompas.com - 26/05/2015, 08:28 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, ada sejumlah kawasan di Jakarta yang sudah menerapkan sistem parkir berbayar dengan menggunakan mesin meteran parkir. Kawasan tersebut di antaranya Jalan Sabang, Jakarta Pusat; Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan Jalan Falatehan, Jakarta Selatan.

Meski demikian, tingkat penggunaan mesin meteran parkir yang ada di tempat-tempat tersebut masih rendah. Warga masih senang membayar parkir secara tunai yang dibayarkan langsung ke petugas. Padahal, petugas meteran parkir dilarang menerima uang tunai. Sebab fungsi mereka adalah sebagai pengawas.

Atas dasar itu, unit pengelola teknis (UPT) Perparkiran DKI Jakarta sedang menggodok peraturan yang memungkinkan pengenaan denda bagi warga yang tidak menggunakan mesin meteran parkir. Besaran dendanya sendiri bisa mencapai 20 kali lipat dari tarif normal.

"Jadi petugas nanti akan men-scan nomor polisi kendaraan warga, akan ketahuan ini mobil sudah bayar atau belum dan waktunya sudah lewat apa belum. Kalau ketauan kendaraan itu udah lewat waktunya, rodanya nanti digembok, setelah itu begitu mereka mau pulang nanti dilayar mesin itu ada denda, saya mau bikin 20 kali tarif parkir," kata Kepala UPT Perparkiran Sunardi Sinaga di Balai Kota, Senin (25/5/2015).

Sunardi yakin, kebijakan tersebut akan dapat memaksimalkan penggunaan mesin meteran parkir. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Selain itu, ia yakin penerapan peraturan tersebut akan dapat mencegah para petugas parkir menerima pungutan liar dari warga. Sunardi bahkan mengancam petugas yang masih menerima pungli akan langsung dipecat.

"Jadi ini supaya menghindari permainan antara juru parkir dengan pengunjung karena juru parkir kan sudah dapat gaji bulanan. Sudah digaji bulanan tapi masih mau cari tambahan lagi. Nah untuk mengakali itu kita menggunakan sistem tadi. Kalau sampai ada protes pemilik mobil sudah ngasih uang segala macam, kita pecat itu jukirnya. Tapi dendanya tetap dibayar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com