"Warga yang sudah dapat rusun harus siap jadi warga setempat alias pindah domisili," kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2015).
Ika menjelaskan, selain untuk mempermudah pengurusan izin dan identitas siapa yang menyewa rusun, hal itu juga diharapkan mengurangi praktik jual-beli rusun. Bagi warga yang akan menghuni rusun pun akan mendapatkan alat pembayaran berupa virtual account yang mencantumkan nama mereka selaku pemiliknya.
Rusun yang disediakan bagi warga Pinangsia adalah Rusun Marunda, Rusun Bantar Gebang, Rusun Daan Mogot, dan Rusun Komarudin. Ika menambahkan, pihaknya telah mengecek segala kesiapan unit rusun.
Ika memastikan, saat ditempati warga, segala fasilitas dasar seperti air dan listrik telah siap digunakan. Dia juga berpesan, warga Pinangsia yang ingin mendapatkan unit rusun agar segera mendatangi kantor Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI di Jalan Taman Jatibaru Nomor 1, Jakarta Pusat.
Kelengkapan data yang harus dibawa di antaranya kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan bukti kepemilikan bangunan sebelumnya. Unit rusun hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki bangunan, bukan untuk yang menyewa atau mengontrak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.