Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bidik Pejabat KKP yang Terlibat Korupsi Pengadaan Genset

Kompas.com - 25/06/2015, 11:29 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membidik pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hal ini dilakukan terkait ditemukannya dugaan korupsi dalam pengadaan 540 genset di Direktorat Jenderal Perikanan dan Budidaya lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 senilai Rp 31,5 miliar.

Selama ini, kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ajie Indra Dwi Atma, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi sasaran tembak korupsi yang berupa pengadaan barang.

Kali ini, pihaknya mengubah konstruksi tersebut karena melihat ada dugaan tekanan dan kompromi yang dilakukan PPK dan PPHP dengan pejabat di KKP.

"Kalau kerugian negara di atas 25 persen, 30 persen ke atas, udah deh, penyidik membidik yang di atas. Itu mungkin keterlibatan pejabat eselon 1 di situ," kata Ajie di ruangannya, Rabu (24/6/2015).

Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga akan melihat bagaimana proses lelang pengadaan tersebut. Pasalnya, ada indikasi pembiaran lelang berjalan tanpa pengawasan yang ketat sesuai dengan kerangka acuan kerja.

"Aliran dana akan kita telusurin, tapi kebijakan lelang ini harus dipaksakan atau kebijakan lelang ini darimana. Tekanannya lelang ini kenapa dibiarkan sedemikian rupa," kata Ajie.

Dugaan korupsi tersebut dilihat dari selisih daya genset yang harusnya sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebanyak 28 Kwh menjadi 22 Kwg. Selisih sebanyak 6 Kwh dengan asumsi harga 1 Kwh dipasar yakni sebesar Rp 3 juta, maka negara menderita kerugian Rp 18 juta per satu genset atau Rp 9.720.000.000 secara keseluruhan.

"Jadi dengan kerugian segitu, kita akan lihat keterlibatan pejabat-pejabat di atas PPK tadi," kata Ajie.

Jika ditemukan ada pejabat yang terlibat, maka penyidik akan mengenakan Pasal 3 Undang-Undang 20 tahun 2001 perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan penyedia jasa proyek pengadaan genset akan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com