Tak hanya itu, para petugas UP Perparkiran juga akan dilengkapi alat pemindai pelat nomor kendaraan yang parkir di lokasi TPE. Saat memindai, alat berbentuk kotak itu akan terkoneksi dengan mesin TPE sehingga petugas dapat mengetahui mana saja kendaraan yang melebihi durasi parkir.
"Jadi jika tidak bayar parkir atau lewat waktunya, dia wajib bayar 20x tarif parkir. Saat ini aturan (Pergub) denda masih digodok terlebih dahulu. Setelah ada payung hukum maka denda yang akan diberikan," terang Sunardi.
Rencananya TPE di Jalan Sabang akan menjadi yang pertama diuji coba menggunakan terobosan ini. Setelah itu, beberapa wilayah lain seperti Jalan Kelapa Gading di Jakarta Utara dan Jalan Falatehan di Jakarta Selatan juga akan menggunakan terobosan tersebut.
Untuk diketahui, durasi parkir dalam TPE hanya dibatasi selama tiga jam. Pengendara harus memindahkan kendaraannya dari tempat pertama mereka parkir bila durasi parkir telah habis. Bila ingin parkir kembali, pengendara juga harus membayar lagi tarif yang tersedia pada mesin parkir yang ada di lokasi TPE.