"Nanti kerja sama pengawasan dengan Interpol," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Iqbal menambahkan, Interpol rencananya akan datang ke Polda Metro Jaya untuk membahas persoalan ini. Selain itu, kata dia, tak menutup kemungkinan akan ada upaya paksa penahanan jika IM menolak ditahan. [Baca: Polisi Yakin Ada Tersangka Lain di Kasus Dugaan Suap Kementerian Perdagangan]
"Insya Allah kita sudah bekerja sama dengan pihak Interpol datang ke sini. Kita juga akan lakukan upaya paksa melakukan penahanan," kata Iqbal.
IM diketahui sebagai Kepala Subdit di Ditjen Daglu Kementerian Perdangan. Ia dijadikan tersangka karena diduga terlibat kasus suap perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok di Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan.
Kasus ini bermula dari kegeraman Presiden Joko Widodo terhadap dwell time atau masa inap bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok pada Rabu (17/6/2015) lalu.
Sebab, aktivitas tersebut dinilai cukup lama dan berdampak luas terhadap perekonomian di Indonesia.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian pun menunjuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi untuk mengecek di lapangan.
Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan masalah perizinan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain itu, dari paparan Hengki, Tito menyebut adanya unsur tindak pidana berupa penyuapan dan gratifikasi di perizinan Pelayanan Terpadu Satu Atap di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Tito kemudian membentuk satgas khusus yang diketuai Hengki dengan dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dari situ, kemudian polisi bergerak dengan menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).
Setelah penggeledahan tersebut, polisi kemudian menangkap ME yang diduga terlibat kasus penyuapan di instansi pemerintahan tersebut.
Tak berhenti di situ, dua orang dari Kementerian Perdagangan, yakni MU sebagai PHL dan IM sebagai Kasubdit di Kementerian Perdagangan, juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.