Kepala Unit Pengelola (UP) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Ismanto mengatakan, kapasitas yang tertera di stiker bus-bus Scania telah sesuai dengan sertifikat uji tipe (SRUT) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
"Di dalam menerbitkan izin kir, Dishub DKI mengacu SRUT yang dikeluarkan Kemenhub dan Dinas Perhubungan tempat lokasi karoseri. Jadi Dishub hanya mengikuti apa yang tertera di SRUT," kata Ismanto kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2015).
Bus transjakarta gandeng merek Scania adalah bus yang dirakit oleh CV Laksana Karoseri yang berlokasi di Ungaran, Jawa Tengah. PT Transjakarta menyatakan bus ini memiliki kapasitas 140 penumpang.
Ismanto mengaku akan segera mengonfirmasi ulang ke Kemenhub dan Dishub Jawa Tengah perihal SRUT yang mereka keluarkan itu. "Kami akan segera berkoordinasi. Apakah kapasitas yang tercantum di SRUT itu hanya untuk penumpang duduk atau penumpang secara keseluruhan," ujar dia.
Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com masih mencoba mendapatkan penjelasan langsung dari CV Laksana.
Walaupun dinyatakan memiliki daya angkut hingga 140 penumpang, berdasarkan keterangan yang terdapat pada stiker uji kir bus-bus tersebut, dinyatakan bahwa bus-bus buatan Swedia itu ternyata hanya memiliki kapasitas 39-41 orang.
Berdasarkan foto yang dikirim salah seorang penumpang bus transjakarta kepada Kompas.com, setidaknya ada dua bus Scania yang stiker kirnya menyatakan bus tersebut sebenarnya bukan merupakan bus gandeng. Bus tersebut adalah bus dengan kode JKT 1514214 dan JKT 1509757.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menduga ada kelalaian administrasi dalam pengajuan kir bus transjakarta. Ia menilai hal itulah yang membuat pada stiker-stiker bus Scania tercantum bahwa kendaraan tersebut kapasitasnya hanya 39-41 orang.
"Kalau dugaan kami sih itu keliru antara jumlah orang dengan jumlah tempat duduk. Karena itu, jumlahnya sama dengan jumlah penumpang duduk," kata dia, Sabtu kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.