Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Putusan Amburadul, Pengacara Guru JIS Akan Laporkan Hakim PN Jaksel

Kompas.com - 14/08/2015, 14:02 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara terdakwa kasus Jakarta International School (JIS) Hotman Paris Hutapea mengatakan akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nur Aslam. Sebab, keputusannya untuk dua terdakwa kasus JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dinilai salah.

"Akan kami laporkan ke KY (Komisi Yudisial)," kata Hotman di PN Jakarta Selatan saat mengambil salinan keputusan Pengadilan Tinggi untuk Neil dan Ferdinant, Jumat (14/8/2015).

Hal ini menyusul pernyataan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa kedua guru JIS itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa. (Baca: Tangis Bahagia Istri Guru JIS)

"Oleh hakim PT, putusan dari hakim PN Selatan keterlaluan dangkalnya, amburadul. Itu kata hakim lho. Makanya, kami akan melaporkan Ketua Majelis Ibu Aslam," ujar Hotman.

Mendengar ucapan Hotman, para orangtua siswa JIS yang saat itu berada di PN Jaksel sontak bertepuk tangan. Mereka juga bersorak sambil mengepalkan tangannya dan mengucap, "yes yes!"

Menurut Hotman, salah satu pertimbangan Aslam untuk memutuskan Neil dan Ferdinant bersalah adalah Duta Besar Inggris berkunjung ke sidang melihat warganya diadili.

Ia menilai, pertimbangan itu tidak rasional untuk menyatakan terdakwa bersalah untuk kasus pelecehan seksual. (Baca: Hotman Paris Umumkan Dua Guru JIS "No Guilty", Orangtua Siswa Bersorak)

"Masa kata Ibu Aslam itu merupakan bukti petunjuk sodomi? Kunjungan itu pada 2014, sodomi 2013. Bagaimana mungkin?" kata Hotman.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga akan melaporkan dokter yang melakukan visum terhadap siswa korban pelecehan ke Bareskrim Polri. Sebab, hasil visum yang menyatakan siswa itu disodomi diduga palsu.

Sebelumnya, pada sidang vonis di PN Jaksel, kedua guru ini dinyatakan melanggar Pasal 80 dan 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim menjatuhkan vonis mereka dengan hukuman 10 tahun penjara. Keduanya kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com