Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluar Lapas Hari Ini, Ony Kembali Ditangkap karena Tipu Pejabat Polri

Kompas.com - 17/08/2015, 12:21 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ony Suryanto (32), salah satu tahanan yang menjalani masa hukumannya di Lapas Klas II Salemba, Jakarta Pusat, dinyatakan resmi bebas hari ini, Senin (17/8/2015). Tetapi, belum menjejakkan kaki keluar dari lingkungan lapas, tangan Ony terpaksa kembali diborgol oleh petugas Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Hal itu dilakukan karena Ony diduga kembali melakukan tindak kriminal serupa yang sempat membuatnya mendekam dua tahun di lapas, yaitu menipu pejabat-pejabat Polri. Penipuan itu dilakukan Ony saat menjalani masa tahanannya di Lapas Klas II Salemba.

"Kita ada laporan, seseorang melakukan penipuan, by phone, mengatasnamakan pejabat Polri, lalu minta duit. Pas kita cari lokasi (nomor handphone), ada di sekitar Salemba. Belakangan kita tahu kalau handphone itu ada di tangan Ony yang masih ada di dalam lapas," kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Mero Jaya Komisaris Handik Zusen kepada Kompas.com di Lapas Klas II Salemba, Senin pagi.

Handik menjelaskan, Ony menipu dengan berpura-pura sebagai salah satu ajudan maupun pejabat Polri dan menelepon korban yang juga adalah pejabat Polri dengan nomor ponsel yang sudah diatur sebelumnya.

Untuk bisa meyakinkan korbannya, Ony sengaja membeli nomor dengan salah satu ciri khas polisi, yakni yang bernomor belakang 83, sesuai angka angkatan polisi yang lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol).

"Dia mengaku jadi ajudannya Kapolri atau Wakapolri. Gaya bicaranya khas polisi, dia bisa meniru dan ngomong-nya juga meyakinkan. Dari sana, dia minta dibeliin tiket buat anak Kapolri atau pejabat lainnya, karena polisi sibuk dan tidak berpikir itu penipuan, jadi siap-siap saja, ditransferlah sejumlah uang. Belakangan, beredar broadcast message yang bilang ada tiga nomor yang suka mengaku-ngaku jadi polisi dan menipu, yang ternyata itu nomor si Ony," tutur Handik.

Ony disebut Handik telah mendapatkan remisi empat kali, yaitu dua kali remisi khusus saat Lebaran tahun 2014 dan 2015 serta dua kali remisi umum saat Hari Kemerdekaan RI tahun 2014 dan 2015, hari ini, yang totalnya mencapai tiga bulan.

Sebelumnya, Ony didakwa hukuman penjara selama dua tahun, sejak tahun 2014, karena terbukti menipu anggota Polda Yogyakarta berpangkat Komisaris Besar dengan meminta uang sejumlah Rp 14 juta.

Saat itu, Ony mengaku sebagai Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Atas perbuatannya, Ony dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com