Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Rencanakan Reklamasi untuk Atasi Masalah Lingkungan dan Lahan

Kompas.com - 22/08/2015, 17:42 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Benny Agus Candra mengatakan, ide mereklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta sudah ada sejak 1985. Reklamasi ini dimaksudkan untuk mengurangi munculnya berbagai permasalahan lingkungan di wilayah utara Ibu Kota.

Benny mengatakan, pada rencana awal 30 tahun lalu, reklamasi akan dilakukan di Ancol dan Pantai Mutiara. Ketika itu, kawasan utara Jakarta dianggap memiliki lingkungan buruk akibat permasalahan banjir rob, sampah, limbah terdapat di utara Jakarta.

Atas hal itulah, pada 1995, pemerintah pusat menerbitkan keputusan presiden untuk mengembangkan wilayah itu. Reklamasi pun menjadi hal yang mungkin dilakukan dan menjadi wewenang gubernur di wilayah terkait.

"Jadi aturannya kalau tadinya berupa air laut, HPL (hak pengelolaan lahan) harus atas nama Pemprov DKI. Kalau orang mau mengembangkan area itu, dapat HGB (hak guna bangunan) di atas HPL. Dia harus izin ke Pemprov DKI kalau mau perpanjang," kata Benny dalam sebuah diskusi berjudul "Pentingkah Reklamasi Jakarta" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2015).

Menurut Benny, reklamasi diharapkan dapat mengubah kawasan tersebut menjadi semakin baik sebab dikelola secara serius oleh pihak pengembang. Pengelolaan oleh pengembang swasta ini dimaksudkan agar kawasan itu tertata dengan baik dan menarik minat warga. Namun, pengembang juga harus berkontribusi dalam penataan pantai utara, misalnya pengembangan hutan mangrove.

Selain alasan lingkungan, masalah kependudukan dan keterbatasan lahan juga mendorong Pemprov DKI untuk segera mewujudkan reklamasi tersebut. Apalagi saat ini Pemprov DKI tengah gencar mencari lahan untuk pembangunan rumah susun untuk merelokasi warga di lahan pembebasan.

Benny mengatakan, dengan reklamasi, maka luas wilayah DKI Jakarta secara otomatis akan bertambah. Kepadatan penduduk di suatu wilayah diharapkan dapat berkurang.

Menurut Benny, dengan adanya perda yang sedang dirancang oleh DPRD saat ini, maka diharapkan akan ada aturan yang jelas tentang penentuan zonasi atas area reklamasi. Dengan begitu, masyarakat tetap menjadi pihak yang diuntungkan.

"Seluruh area reklamasi harus bisa diakses (oleh warga). Kalau reklamasi dibilang merusak Teluk Jakarta, kondisinya di sana saat ini memang sudah cukup parah. Dengan adanya reklamasi mungkin lebih baik karena kita mewajibkan pihak yang mereklamasi untuk memelihara kanal dan yang lain," ujar Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com