Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Perjuangkan agar Ketua RT dan RW Boleh Rangkap Jadi Anggota Partai

Kompas.com - 03/09/2015, 08:35 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta menerima laporan warga yang meminta dilakukan revisi terhadap Keputusan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014. Keputusan gubernur tersebut berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW).

"Ada komplain dari masyarakat tentang penentuan syarat-syarat menjadi ketua RT. Ada beberapa poin yang memberatkan warga dalam memilih ketua RT. Salah satunya itu syarat bahwa ketua RT dan RW tidak boleh merangkap jabatan anggota dan mengurus parpol," ujar Sekretaris Komisi A Syarif di Gedung DPRD DKI, Rabu (2/9/2015).

Syarif mengatakan, warga menyampaikan bahwa mereka kesulitan mencari orang yang bisa dijadikan ketua RT dan RW karena syarat tersebut. Jika mereka memilih ketua RT yang merupakan anggota partai politik, pihak yang kalah bisa menggugat dengan menggunakan keputusan gubernur ini.

"Nah, jalan tengahnya saya menyarankan kalau warga itu hanya anggota parpol, tidak apa-apa. Yang tidak boleh kalau dia itu pengurus parpol," ujar Syarif.

Syarif mengatakan, pengurus RT dan RW bukanlah jabatan yang mendapatkan gaji dari pemerintah. Karena itu, seharusnya peraturan serta syarat untuk menjadi ketua RT dan RW tidak perlu seketat itu. Hal itu sebaiknya disesuaikan dengan kesepakatan forum masing-masing. Jika berpatokan dengan syarat-syarat yang ada saat ini, warga justru kesulitan mencari ketua RT dan RW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com