Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Makan di Mal, Lengah Satu Menit Tas Bisa Raib

Kompas.com - 04/09/2015, 17:19 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Waspada perlu dilakukan di mana saja. Bahkan di tempat-tempat umum yang dirasa aman sekalipun. Seperti saat makan di restoran atau mal, barang bawaan perlu diawasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baru-baru ini, petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sekelompok pencuri dengan modus menggeser tas JH, AP, dan BJ. Adapun seorang pelaku lagi BM masih dalam pengejaran polisi. Mereka kerap beraksi di mal-mal di Ibu Kota.

Kasat Reskrim Polrestro Jaksel Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, kelompok pencuri bermodus geser tas biasanya terdiri dari tiga sampai empat orang.

Ada yang bertugas mengawasi keadaan, pengalih perhatian korban, eksekutor, dan penerima barang. (Baca: Komplotan Pencuri "Geser Tas" Beraksi di Restoran Cepat Saji)

"Cara kerja di restoran saat korban sedang makan. BM tugasnya pengawasi sekitar, JH mengambil tas korban dan diserahkan kepada AP. Kalau aman pergi meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara)," kata Audie di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).

Kelompok ini, kata dia, biasanya melakukan aksinya dalam waktu kurang dari satu menit. Gerakannya sangat cepat, dan barang incaran langsung diserahkan ke rekannya.

Makanya biasanya tidak langsung disadari oleh korbannya. "Jadi berdasarkan kejadian ini kita mengimbau kepada masyarakat supaya tetap berhati-hati menjaga barang bawaan. Jangan percaya situasi yang dianggap aman," ujarnya.

Kelompok yang tertangkap ini mengaku baru mencuri selama dua tahun terakhir. Mereka menggunakan uang dari hasil penjualan barang-barang curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran tidak bekerja.

Audie mengatakan, JH, AP, dan BJ ditangkap di sejumlah tempat di Jakarta Timur. Mereka ditangkap pada tanggal 2 September 2015.

"Ada yang tertangkap di jalan, ada juga di rumah kontrakan," kata Audie. Atas perbuatannya, mereka dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya yakni 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com