Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Didesak Tindak Tegas Pelanggar di Kawasan Dilarang Merokok

Kompas.com - 13/09/2015, 15:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menindak tegas tempat-tempat yang melakukan pelanggaran kebijakan kawasan dilarang merokok.

Beberapa kasus pelanggaran rokok di mall, restoran, dan tempat yang dilarang rokok lainnya menurut FAKTA masih terjadi. Hal ini disampaikan Ketua FAKTA Azaz Tigor Nainggolan dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2015).

Azaz merujuk kasus pelanggaran kawasan dilarang rokok di J.co Mall Pluit Village dengan korban seorang warga Elysabeth Ongkojoyo, kasus warga bernama Imelda Sari yang suaminya dipukul karena menegur perokok di Mal Mangga Dua Square, Jakarta Utara, dan aduan Citra Demi Karina soal keterlibatan anak perusahaan rokok dalam rencana pembangunan RPTRA.

Menurut Azaz, kondisi ini menunjukan masih lemahnya penegakan aturan kawasan tanpa rokok oleh Pemprov DKI. Padahal, penegakan aturan itu sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

"Sudah seharusnya tidak ada lagi keraguan bagi Bapak Gubernur untuk menindak tegas tempat-tempat yang melakukan pelanggaran tersebut sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat," kata Azaz.

Dalam pemantauan FAKTA di bulan September 2015 terhadap 17 mal di Jakarta, masih ditemukan pelanggaran terhadap kawasan dilarang rokok. Datanya yakni 12 orang ditemukan merokok di dalam mal, masih ada satu tempat khusus merokok di mal, tercium bau asap rokok di 11 mal, ditemukan asbak dan korek api di 11 mal, ditemukan puntung rokok di dalam 14 mal, dan orang merokok di pintu keluar dan masuk di 13 mal.

FAKTA juga melakukan pemantauan iklan rokok di bulan Mei 2015, dan mendapati 94 persen akses iklan rokok di tempat ibadah, 91 persen akses iklan di tempat belajar, dan 67 persen akses terhadap fasilitas kesehatan. Meskipun, ada penurunan di bulan September 2015 ini sebanyak 37 persen.

"Namun, di samping itu ada hal yang kembali membuat kekhawatiran munculnya reklame-reklame baru di dalam jalan-jalan lingkungan. Juga jenis media iklan baru di minimarket," ujar Azaz.

Azaz meminta DKI belajar dari kota di negara lain, yang nyaris tak menyediakan tempat bagi perokok. "Di luar negeri terbatas tempat merokoknya. Kalau kita tempat yang bersih rokok yang masih terbatas," ujar Azaz.

Dengan seruan ini, pihaknya menyatakan dukungan kepada Pemprov DKI agar lebih tegas melakukan penegakan aturan soal larangan merokok. Salah satu wujudnya akan mengirimkan surat terbuka kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Senin (14/9/2015) besok.

"Surat terbuka akan dikirim Senin. Tujuannya ini jadi konsen mendukung pemda menegakan regulasi kawasan dilarang merokok. Supaya kasih sanksi ke pengelola tempat yang melanggar. Kan dia (DKI) punya otoritas. Kenapa karena selama ini enggak ditegakan. Jadi macan omopong regulasinya," ujar Azaz.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menyarankan, agar masyarakat tidak usah mengunjungi lagi tempat yang melanggar aturan kawasan dilarang merokok.

"Boikot tempat yang masih tinggi pelanggaran rokok. Masih banyak tempat sehat yang masih bisa kita kunjungi," ujar Tulus.

Dengan banyaknya aduan masyarakat melalui petisi dan lainnya, Tulus melihat justru kontrol publik terhadap pelanggaran kawasan dilarang merokok lebih kuat dibanding Pemerintah.

Tulus mengatakan, rokok adalah produk legal. Namun, ruang bagi perokoknya yang perlu dipisahkan. "Rokok produk legal tapi orang yang merokok perlu dilokalisir," ujar Tulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com