Pasalnya Dyan dituduh terlibat dalam pembunuhan tersebut oleh kuasa hukum keluarga Hayriantira, yakni R Dwiyatno, Rivai Kusumanegara, Sahroni, dan Ferry Firman.
Keempatnya diduga mencemarkan nama baik Dyan saat melakukan konferesnsi pers terkait pembunuhan Hayriantira di Cikini, Jakarta Pusat.
"Mereka membuat konferensi pers dan dalam konferensi pers mereka membuat seolah-olah klien saya, Dyan, mendalangi pembunuhan istrinya," kata kuasa hukum Dyan, Alocius Samosir kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Menurut Alocius, seharusnya kuasa hukum keluarga Hayriantira tidak melakukan konferensi pers. Jika memang memiliki dugaan tersebut maka dilaporkan ke polisi.
"Bukan ke media. Jadi semua orang tahu kan. Tidak etis kan. Itu tugasnya polisi," kata Alocius.
Alocius menambahkan tim kuasa hukumnya memakai bukti media online. Bukti tersebut akan terus bertambah.
"Harusnya pengacara tahu itu kan mencemarkan nama baik. Kalau pun ide itu datang dari ibunya si Rian. Harusnya mereka larang. Tapi kok malah mereka melakukan koferensi pers, jadi jelas dia mencari popularitas," kata Alocius.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/ 3734/ IX/ 2015/ PMJ/ Ditreskrimsus/ 15 September 2015 atas nama pelapor Dyan Wijayana dengan tuduhan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan melalui media internet.
Kuasa hukum disangkakan pasal 310 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 27 UU RI No. 11 Tahun 2006 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.