Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Ditolak MA, Pemprov DKI Jakarta Kehilangan Lahan di Kramatjati

Kompas.com - 16/09/2015, 18:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu lagi aset berupa lahan seluas 7.200 meter persegi yang diperjuangkan Pemprov DKI Jakarta harus rela dilepas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyita aset tersebut.

Lahan yang berada di Jalan Raya Bogor, RW 11, Kelurahan Kramatjati, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, itu dimenangi oleh seorang warga bernama Rosana Mulya Rosana.

Aset tersebut dimenangi Rosana setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK) dengan Nomor 154 PK/PDT/2012, yang menyatakan menolak permohonan Pemprov DKI Jakarta dan menguatkan putusan sebelumnya mengenai kepemilikan lahan.

Rosana telah melakukan gugatan atas lahan tersebut sejak 2006 ke PN Jakarta Timur.

Juru Sita PN Jakarta Timur, Sumarni, mengatakan, eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan Makhamah Agung yang menolak permohonan PK Pemprov DKI.

"Ini sudah inkracht. PK yang diajukan ke Mahkamah Agung sudah ada hasilnya sehingga Ketua Pengadilan menindaklanjuti," kata Sumarni, Rabu (16/9/2015).

Lahan yang dimenangi tersebut sebelumnya digunakan warga untuk kegiatan berolahraga dan sepak bola. Penyitaan ini membuat warga kecewa.

Kuasa hukum warga, Yoppi Firman Rizky, mengatakan, proses upaya hukum dari warga akan tetap berlangsung meskipun telah ada penyitaan.

"Kami juga mengupayakan secara hukum dan telah mengajukan bukti baru ke pemerintah, seperti masih memiliki surat pajak dan girik asli," ujar Yoppi.  

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono yang dikonfirmasi menyayangkan hasil pengadilan.

Sebab, gugatan yang diajukan pemilik hanya berdasarkan verponding (harta tetap) atau eigendom (hak milik mutlak). "Kok eigendom verponding bisa menang, padahal sejak tahun 1970-an sudah tidak berlaku," ujar Heru.

Jika peradilan memenangi berdasarkan verponding atau eigendom, Heru khawatir, jika aset Pemprov DKI lain bisa saja diklaim berdasarkan itu.

Heru mengatakan akan mengusulkan kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk mengadukan masalah ini ke Presiden. "Kami akan sampaikan kegundahan pemerintah daerah terkait asetnya," ujar Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com