Udar datang ke pengadilan untuk menghadiri sidang pembacaan putusan sebagai terdakwa dalam perkara pidana dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.
Dalam kesempatan tersebut, Udar membawa sebuah fotokopi dokumen yang pada sampul depannya tertulis surat tuntutan pidana. (Baca: Udar Pristono Berencana Layangkan Gugatan ke MA)
Isi dalam dokumen itulah yang dijadikan landasan bagi Udar untuk menyatakan bahwa ia tidak mengambil keuntungan dari proyek tersebut.
"Di halaman 656 ini bisa dibaca sendiri, tertulis 'dalam pemeriksaan di persidangan terungkap fakta hukum bahwa terdakwa tidak menerima dan memperoleh harta benda hasil korupsi'," ucap Udar saat membacakan dokumen tersebut. (Baca: Akibat Bakteri, Kaki Kiri Udar Pristono Nyaris Diamputasi)
Menurut Udar, pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek tersebut adalah sejumlah perusahaan yang menjadi rekanan Dinas Perhubungan.
Atas dasar itu, ia menilai tuntutan hukuman 19 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum tidak berdasar. (Baca: Sidang Vonis Udar Pristono Ditunda)
"Jaksa sudah menyatakan bahwa saya tidak diuntungkan dalam kasus ini karena yang diuntungkan adalah orang lain. Tidak ada sedikit pun dana yang masuk ke saya. Tetapi, kok saya dituntut 19 tahun," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.