Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan Reklame, DKI Genjot Penerimaan PAD

Kompas.com - 25/09/2015, 17:05 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Reklame Tahun 2015. Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan DKI Gamal Sinurat mengatakan, tujuan perancangan Pergub itu untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Selama ini, pendapatan pajak dari sektor reklame belum maksimal," kata Gamal saat menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Rapergub tentang Penyelenggaraan Reklame Tahun 2015, di Balai Agung, Balai Kota, Jumat (25/9/2015).

Melalui aturan itu, DKI akan menata ulang reklame yang ada di ibu kota. Di dalam Pergub juga akan diatur mengenai penyelenggaraan reklame. Gamal mengakui, banyak permasalahan terkait pemasangan iklan melalui billboard. Hal ini, misalnya, merusak estetika kota hingga membahayakan masyarakat ketika hujan turun.

Selain itu, penerimaan PAD melalui pajak reklame tidak terkontrol dan optimal. "Makanya kami melakukan revisi terhadap keputusan gubernur yang sudah ada. Agar potensi PAD menjadi lebih terkontrol," kata mantan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI itu.

Dalam aturan yang sedang dibahas itu, DKI akan memasukan aturan penyelenggaraan reklame melalui light emitting deode (LED). Sosialisasi dilakukan terhadap pemilik gedung, penyelenggara reklame, serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Pemprov DKI juga akan mendata dan mendefinisi ulang kawasan tanpa reklame, kawasan kendali sedang, kawasan kendali ketat, kawasan kendali rendah, dan kawasan kendali khusus. 

Dalam rapergub tersebut akan diatur mengenai kebebasan pemilik reklame dalam LED dalam menentukan tarifnya. Sementara itu, mereka yang memasang iklan komersil harus tetap membayar pajak kepada Pemprov DKI sebesar 25-30 persen dari nilai tarif yang dikenakan.

Untuk penayangan iklan non komersil, Pemprov DKI Jakarta meminta 30 persen untuk penayangan iklan layanan masyarakat, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Sehat, serta Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com