Kapolsek Jagakarsa Komisaris Sri Bhayakari menjelaskan modus pencurian yang dilakukan AS (21) dan FK, seorang pelaku lain yang hingga kini masih dalam pengejaran adalah dengan cara menjebol plafon atas minimarket.
"Para pelaku naik atap dan menjebol plafon, satu orang ambil barang masukkin ke tas ditaruh rokok, diikat tali, dan ditarik oleh teman yang jaga di atas (FK)," kata Sri di kantornya, Rabu (30/9/2015).
Saat ditangkap, pelaku berhasil mencuri 490 bungkus rokok dengan berbagai merek. Sri mengatakan Agus telah melancarkan aksinya selama 10 kali di minimarket wilayah Jagakarsa dan delapan kali di minimarket wilayah Beji, Depok.
Pihak kepolisian Jagakarsa sedang mengejar seorang pelaku lainnya dan penadah barang curian. (Baca: Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap di Jagakarsa)
"Pelaku AS dan FK ini tidak kenal, jadi dia ketemu di jalan dan langsung main, pelaku FK dan penadah barang curian masih kita cari," kata Sri.
Sri mengimbau kepada semua pengelola minimarket agar terus memperketat keamanan toko, tetap memasang alarm dan CCTV serta menyediakan satpam bila diperlukan.
Kini pelaku AS dikenakan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.