"Ini orang sudah beberapa kali, dia tinggal sama ibu dan kakaknya. Tadi saya kira dia bujangan, saya sudah ngomong sama Ibu Ika, jadi orang kayak gini mesti dipidana. Jadi yang model kayak gini harus dipisahkan karena dia kategori kejiwaan juga," ujar Ahok di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Ahok merasa aneh melihat ada pria yang tertarik secara seksual dengan anak-anak. Padahal, sewajarnya orang dewasa menyayangi anak kecil.
Perilaku pelaku pencabulan yang seperti itu, bagi Ahok, sudah menunjukkan tanda gangguan jiwa.
"Kalau kamu gangguin anak umur tiga tahun, kamu agak keganggu. Lihat anak kecil harusnya lucu dan sayang, tetapi ini ngeseks, gimana gitu loh, berati kamu keganggu jiwanya," ujar Ahok. (Baca: Warga Rusun Pinus Elok Tolak Pelaku Pencabulan Kembali ke Rumahnya)
Seperti diberitakan, seorang bocah berusia tiga tahun dengan inisial DF menjadi korban pencabulan di Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Korban mengalami tindak pencabulan oleh pelaku berisial ER (35), yang juga warga rusun tersebut.
Kepala Polsek Cakung Komisaris Armunanto Haean mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2015) kemarin.
Korban yang tinggal di lantai lima saat itu bertemu dengan pelaku di lantai tiga rusun saat hendak turun. Kemudian, DF memanggil korban. Pada saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku jongkok di depan korban dan langsung mencabuli korban," kata Armunanto Selasa (13/10/2015) malam.
Pelaku kini meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polsek Cakung. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.