Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Sebut Pelaku Pencabulan di Rusun Pinus Elok Alami Gangguan Jiwa

Kompas.com - 15/10/2015, 13:19 WIB
Jessi Carina,
Desy Afrianti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dia telah bertanya langsung kepada Kepala Dinas Perumahan Ika Lestari Aji soal pencabulan anak di Rusun Pinus Elok. Menurut Ahok, sapaan Basuki, pelaku pencabulan tersebut memiliki gangguan jiwa dan pantas dipidana.

"Ini orang sudah beberapa kali, dia tinggal sama ibu dan kakaknya. Tadi saya kira dia bujangan, saya sudah ngomong sama Ibu Ika, jadi orang kayak gini mesti dipidana. Jadi yang model kayak gini harus dipisahkan karena dia kategori kejiwaan juga," ujar Ahok di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).

Ahok merasa aneh melihat ada pria yang tertarik secara seksual dengan anak-anak. Padahal, sewajarnya orang dewasa menyayangi anak kecil.

Perilaku pelaku pencabulan yang seperti itu, bagi Ahok, sudah menunjukkan tanda gangguan jiwa.

"Kalau kamu gangguin anak umur tiga tahun, kamu agak keganggu. Lihat anak kecil harusnya lucu dan sayang, tetapi ini ngeseks, gimana gitu loh, berati kamu keganggu jiwanya," ujar Ahok. (Baca: Warga Rusun Pinus Elok Tolak Pelaku Pencabulan Kembali ke Rumahnya)

Seperti diberitakan, seorang bocah berusia tiga tahun dengan inisial DF menjadi korban pencabulan di Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Korban mengalami tindak pencabulan oleh pelaku berisial ER (35), yang juga warga rusun tersebut.

Kepala Polsek Cakung Komisaris Armunanto Haean mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2015) kemarin.

Korban yang tinggal di lantai lima saat itu bertemu dengan pelaku di lantai tiga rusun saat hendak turun. Kemudian, DF memanggil korban. Pada saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya. 

"Pelaku jongkok di depan korban dan langsung mencabuli korban," kata Armunanto Selasa (13/10/2015) malam.

Pelaku kini meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polsek Cakung. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com