Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Tak Mau Pengembang Proyek Reklamasi Hanya Bayar Denda Rp 50 Juta

Kompas.com - 15/10/2015, 15:12 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia khusus zonasi dan pulau-pulau kecil DPRD DKI Jakarta mempertanyakan landasan hukum penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 121 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta, yang menjadi acuan bagi dimulainya proyek reklamasi.

Dewan menilai perlu mempertanyakan hal itu sebelum mengesahkan peraturan daerah zonasi dan pulau-pulau kecil yang saat ini masih dalam tahap rancangan.

Ketua Pansus Zonasi, Selamat Nurdin mengatakan tujuan Dewan mempertanyakan landasan hukum penerbitan peraturan tersebut adalah untuk mempersiapkan kompensasi yang harus dibayarkan pengembang yang telah menjalankan proyek reklamasi, bila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran perizinan.

"Jangan sampai begitu nanti terbukti ada pelanggaran perizinan, pengembangnya hanya dikenakan hukum Perda, denda Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan. Terlalu murah itu, pasti bisa dibayar sama pengembang," kata Selamat dalam rapat kerja pansus zonasi, di Gedung DPRD, Kamis (15/10/2015). (Baca: Terungkap, Izin Proyek Reklamasi Diterbitkan Foke Sebulan Sebelum Lengser)

Sebagai informasi, sejauh ini diketahui sudah ada dua pengembang yang mengantongi izin dalam proyek reklamasi. Yang pertama adalah PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group) dan PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro).

Izin prinsip bagi PT KNI diketahui diterbitkan pada 2012 di era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin prinsip PT MWS oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

"Karena ini sudah berjalan, tentu bagi pihak-pihak yang sudah melakukan kesalahan harus kita minta mereka melakukan kompensasi," ujar Selamat. (Baca: Sudah Ada Perpres, Dewan Pertanyakan Alasan Ahok Terbitkan Izin Reklamasi)

Menangggapi pernyataan tersebut, Kepala Bidang Perekonomian dari Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Afan Adriansyah mengatakan penerbitan Pergub 121 Tahun 2012 mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil, dan Peraturan Presiden Nomor 122 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur Tahun 1998.

"Di seluruh peraturan tersebut menyebutkan bahwa Gubernur memiliki wewenang untuk melakukan pengembangan terhadap kawasan pesisir," kata Afan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com