Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Ada Enggak Kepala Daerah Lain Simpan Uang Operasional di Bank?

Kompas.com - 21/10/2015, 20:45 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku menerima uang operasional sebesar Rp 25 miliar tiap tahunnya. Dana operasional merupakan hak yang diterima oleh setiap kepala daerah. Besarannya maksimal adalah 0,15 persen dari nilai pendapatan asli daerah (PAD) DKI. 

"Jadi, itu yang Rp 3 miliar-Rp 4 miliar itu kami taruh anggarannya di Biro KDH (Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri). Jadi, kalau ada yang minta bantuan sumbangan, semua itu dipakai," kata Basuki di Jakarta, Rabu (21/10/2015). 

Secara prioritas, dana operasional digunakan untuk sumbangan pernikahan, uang keamanan polisi saat ada unjuk rasa, honor tentara untuk membersihkan sungai, dan kegiatan lain-lain.

Kepala daerah memiliki kebebasan menggunakan uang operasionalnya untuk kegiatan lain-lain, seperti menyumbang bantuan sekolah, beasiswa, membeli kursi roda, membayar biaya transportasi anak magang, menebus ijazah serta SPP yang tersangkut, membeli makanan, dan membeli baju saat berkunjung ke pameran. Namun, uang operasional tidak boleh dimasukkan ke dalam rekening pribadi. Uang tersebut juga tidak boleh digunakan untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi.

"Makanya, uang operasional saya taruh di bank. Mungkin baru saya kepala daerah yang naruh uang operasional di bank dan saya kemarin sama KPK juga bahas soal uang operasional dipakai ke mana saja. Makanya, saya tanya, ada enggak kepala daerah yang naruh uangnya di bank? Enggak ada," kata Basuki. 

Kepala daerah, lanjut dia, juga berhak mengembalikan uang operasional ke kas daerah. Basuki beberapa waktu lalu pernah mengembalikan sejumlah uang operasional ke kas daerah.

"Masa kalian sudah lupa, waktu itu saya balikin uang operasional sekitar Rp 4,8 miliar," kata Basuki. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyinggung besarnya uang operasional yang diterima Basuki dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Di dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, tercantum uang operasional untuk keduanya sebesar Rp 50 miliar per tahun.

"Kok itu besar banget ya? Memang itu dasar hukumnya seperti apa sih kok bisa gede begitu?" tanya Taufik keheranan. 

Uang operasional bagi kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bagi daerah yang memiliki PAD di atas Rp 500 miliar, dana operasional kepala daerahnya minimal Rp 1,25 miliar satu tahun atau 0,15 persen dari PAD.

Dana operasional untuk Basuki dan Djarot pun ditentukan sebesar 0,13 persen dari pendapatan. Dengan demikian, didapatlah dana operasional sebesar Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diusulkan Demokrat DKI Maju Cagub Jakarta, Keputusan Tunggu Rapimda

Heru Budi Diusulkan Demokrat DKI Maju Cagub Jakarta, Keputusan Tunggu Rapimda

Megapolitan
Diusulkan Demokrat Maju Pilkada Jakarta, Heru Budi: Saya ASN, Tidak Ada Pengalaman Politik

Diusulkan Demokrat Maju Pilkada Jakarta, Heru Budi: Saya ASN, Tidak Ada Pengalaman Politik

Megapolitan
Demokrat DKI Usulkan Heru Budi Maju Cagub Pilkada Jakarta 2024

Demokrat DKI Usulkan Heru Budi Maju Cagub Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Tukang Mi Ayam yang Dikeroyok 'Debt Collector' di Tangerang Alami Luka di Wajah

Tukang Mi Ayam yang Dikeroyok "Debt Collector" di Tangerang Alami Luka di Wajah

Megapolitan
Lalu Lintas Sekitar Monas Ramai Lancar Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Rekayasa Lalin Belum Diterapkan

Lalu Lintas Sekitar Monas Ramai Lancar Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Rekayasa Lalin Belum Diterapkan

Megapolitan
Ketika Polda Metro Jaya Getol Berantas Judi 'Online', tapi Masih Belum Tangkap Bandar

Ketika Polda Metro Jaya Getol Berantas Judi "Online", tapi Masih Belum Tangkap Bandar

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bentuk Tim Investigasi Independen Usut Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Pemprov DKI Diminta Bentuk Tim Investigasi Independen Usut Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Sudirman Said Siap Berlaga pada Pilkada Jakarta 2024, Bersaing dengan Anies

Sudirman Said Siap Berlaga pada Pilkada Jakarta 2024, Bersaing dengan Anies

Megapolitan
Tak Perlu Tunggu Laporan, Polisi Diminta Segera Usut Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Tak Perlu Tunggu Laporan, Polisi Diminta Segera Usut Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Curhat 'Feeling Lonely' Pelajar Berprestasi dari Saumlaki Tanimbar ke Mensos...

Curhat "Feeling Lonely" Pelajar Berprestasi dari Saumlaki Tanimbar ke Mensos...

Megapolitan
Aset 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah Maling, Pemprov DKI Dinilai Kurang Proaktif

Aset 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah Maling, Pemprov DKI Dinilai Kurang Proaktif

Megapolitan
Rencana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta, Untuk Siapa?

Rencana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta, Untuk Siapa?

Megapolitan
Lokasi SIM Keliling di Bekasi Juli 2024

Lokasi SIM Keliling di Bekasi Juli 2024

Megapolitan
Pelaku Penjarahan Rusunawa Marunda Belum Ditangkap, Kepercayaan Publik ke Pemprov DKI Bisa Turun

Pelaku Penjarahan Rusunawa Marunda Belum Ditangkap, Kepercayaan Publik ke Pemprov DKI Bisa Turun

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 1 Juli 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 1 Juli 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com