Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Keluarkan Pergub, Demo di Jakarta Hanya Bisa di Tiga Lokasi Ini

Kompas.com - 30/10/2015, 09:29 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lokasi demo di Jakarta kini telah ditentukan. Hanya ada tiga tempat yang bisa digunakan untuk melakukan demo.

Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Hal itu tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Peraturan itu dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu. 

"Pergub ini mengatur lokasi dan waktu aksi unjuk rasa," kata Kepala Biro Umum Sri Rahayu, di Balai Kota, Kamis (29/10/2015). 

Sementara itu, waktu untuk unjuk rasa ditetapkan pada pukul 06.00-18.00. Para penegak hukum dapat menindak tegas para demonstran yang melanggar peraturan tersebut.

"Walau begitu, peraturan tersebut masih menjamin kebebasan penyampaian pendapat, kebebasan berbicara, dan menjunjung demokrasi," kata wanita yang akrab disapa Yayuk itu. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kepala Bakesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono menjelaskan, para demonstran tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, serta menekan orang lain atau pemerintah.

Kemudian, demonstran tidak boleh mengganggu kesehatan dengan membakar ban atau menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel (DB).

Selain itu, aksi unjuk rasa tidak boleh mengganggu perekonomian serta keamanan negara.

Atas dasar itulah, sejak awal Januari 2015, Gubernur Basuki meminta agar aksi unjuk rasa berpedoman pada program Lima Tertib yang dicanangkan Pemprov DKI dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

"Sebenarnya peraturan aksi demontrasi sudah ada. Pergub ini cuma menentukan lokasi agar lebih tertib dan tidak menggangu hak asasi orang lain," kata Ratiyono.

Di dalam aturan itu juga diatur tentang mediasi. Pemerintah bisa bertemu dengan perwakilan demonstran.

Salah satu contohnya, aksi unjuk rasa mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP). Sebagai fasilitator, Bakesbangpol DKI akan meminta gubernur ataupun perwakilan Dewan Pengupahan menemui perwakilan demonstran.

Adapun perwakilan demonstran yang dapat menemui perwakilan pemerintah (termasuk kementerian) dibatasi hingga lima orang.

Sebelum unjuk rasa, koordinator aksi harus meminta izin ke kepolisian, dan polisi akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI.

Kalau aksi unjuk rasa ditujukan ke Istana atau Balai Kota, aksi diarahkan ke Monas. Kalau aksi untuk DPR atau kementerian, maka para pendemo diarahkan ke Parkir Timur Senayan dan Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI.

"Nanti kami yang memfasilitasi perwakilan demonstran untuk bertemu dengan pihak berwenang," kata Ratiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com