Effendi ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Trans-Yogi, Sulawesi Selatan. Kasubdit Jatanrasa Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan bahwa anggotanya mengejar Effendi berdasarkan keterangan anak buah bos yang tertangkap lebih dulu.
"Tersangka diduga kuat mengendalikan operasi penipuan via SMS yang beberapa komplotannya sudah ditangkap sebelumnya," kata Herry di Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Effendi diketahui hidup cukup bergelimang harta di Sulawesi Selatan. Ia menghabiskan uang hasil penipuannya untuk membangun rumah. "Rumah yang baru itu dibangun dengan luas tanah sekitar 600 meter persegi," kata Herry.
Saat ini, polisi sudah menyita sebagian harta dari Effendi yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Beberapa harta yang disita di antaranya berupa mobil serta rumah dan isinya.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya meringkus 13 anggota sindikat penipuan via SMS pada Kamis (29/10/2015) di Cianjur dan Sabtu (31/10/2015) di Bandung Barat.
Diduga, para pelaku beroperasi dengan modus mengirimkan SMS penipuan berhadiah dari bank. Selanjutnya, korban akan dipandu menuju anjungan tunai mandiri (ATM) untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.