Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ahok, Pengeras Suara Unjuk Rasa Akan Tetap Dibatasi

Kompas.com - 09/11/2015, 15:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka tidak menyangkut klausul mengenai pembatasan pengeras suara.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, pembatasan pengeras suara dalam unjuk rasa maksimal 60 desibel tetap diberlakukan melalui Pergub tersebut.

"Boleh dong (pembatasan suara). Anda apa enggak mengganggu orang? Makanya saya juga bilang sama aktivis, ada berapa aktivis jadi pejabat yang jujur? Kamu bikin list (daftar aktivis jadi pejabat jujur), kasih ke saya list-nya," kata Basuki di Balai Kota Jakarta, Senin (9/11/2015).

Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan kepada Mahkamah Agung revisi Pergub tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. (Baca: Pemprov DKI Revisi Pergub soal Lokasi Unjuk Rasa)

"Kami sudah ajukan revisi ke MA (Mahkamah Agung). Memang ada kesalahan kemarin, kami terlalu semangat dan baik hati menyebut tiga tempat (lokasi demo)," ujar Basuki.

Menurut Basuki, Pergub itu bukan untuk membatasi lokasi unjuk rasa hanya di tiga tempat. Pemprov DKI, menurut dia, justru menyediakan tiga lokasi aksi unjuk rasa sebagai lokasi alternatif.

Tiga lokasi yang dimaksud adalah Plaza Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.

Basuki juga menyampaikan bahwa penyediaan tiga lokasi unjuk rasa ini dilakukan karena dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, warga tidak boleh berdemo di depan kompleks Istana Kepresidenan.

"Seolah-olah kami memaksa orang demo hanya boleh di tiga tempat, itu masalahnya. Jadi kami revisi sekarang dengan menyediakan tiga lokasi dan boleh demo di lokasi lain. Selama tidak melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998," kata Basuki. (Baca: Terkecuali di Depan Istana, Ahok Minta Aktivis Usulkan Lokasi Demo )

Sementara itu, di halaman Balai Kota, Senin siang, sekelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut Basuki mencabut Pergub tersebut. (Baca: Kontras Tolak Pergub Pembatasan Lokasi Unjuk Rasa di Jakarta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com