Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Video Porno Mantan Pacar, Pria Ini Bilang "I Will Make You Famous"

Kompas.com - 11/11/2015, 12:36 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, R, ditahan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan kasus pornografi. (Baca: Sebar Video Porno Mantan Pacar, Pengusaha Singapura Ditahan Polda Metro)

R diduga merekam dan menyebarkan empat video porno bersama mantan kekasihnya. Pengacara korban, Bonardo PH Sinaga, mengatakan kliennya melaporkan R pada September 2015 lalu.

Korban merasa dirugikan karena nama baiknya tercemar setelah video porno tersebut tersebar di sejumlah situs porno.

"Selama dua tahun pacaran, mereka berhubungan badan. Dalam hubungan badan, si cowonya selalu minta foto, si cewenya bilang, yoweis lah karena selalu dipaksa. Cuma habis kita (R dan korban) lihat berdua, dihapus," kata Bonardo kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Namun, lanjut Bonardo, R ternyata membuat video adegan hubungan badan tanpa sepengetahuan korban.

"Dalam hubungan ini, si pelaku ini mem-videokan hubungan itu dan tak pernah dikasih tahu perempuannya," kata Bonardo.

Beberapa lama kemudian, hubungan keduanya tidak berlanjut. R ketahuan selingkuh dan korban meminta putus hubungan. Namun, R tidak terima diputuskan hubungannya begitu saja.

"Dia (R) bilang ke perempuan, I will make you famous, si perempuan enggak ngerti," kata Bonardo.

Tak lama setelah itu, video porno antara korban dan pelaku muncul di sejumlah situs porno.
Video tersebut juga tersebar hingga ke ibu dan bos korban.

"Bahkan korban taunnya dari teman kerjanya. Karena pada tagline video itu, ada nama asli korban dan alamatnya," kata Bonardo.

Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepolisin pun bergerak cepat mengusut kasus yang melibatkan R ini. Menurut Bonardo, berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih jauh. "Terakhir saya diberitahu polisi sudah perpanjangan kedua, jadi sekarang katanya sudah dilimpahkan ke Jaksa," kata Bonardo.

Adapun R disangka melanggar Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran konten pornografi.

Sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka R berupa video yang disebarkan keapda ibu korban serta hardware atau perangkat keras milik R.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Yang bersangkutan masih kami tahan dan kasusnya masih jalan terus," kata Mujiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com