Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pelanggaran Ini, Kendaraan Bermotor Akan Langsung Disita

Kompas.com - 12/11/2015, 10:28 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang akan menyita kendaraan bermotor, terutama roda dua, yang melanggar aturan.

Sanksi itu diterapkan karena tingkat pelanggaran lalu lintas dari kendaraan bermotor roda dua yang semakin tinggi.

"Jika masih ada yang melanggar aturan, supaya bisa memberi efek jera, kami akan langsung sita kendaraan bermotornya," kata Kasat Lantas Polres Kota Tangerang Komisaris Eko Bagus Riyadi kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2015).

Sanksi itu diberikan pada pelanggaran melawan arus, tidak mengenakan helm, tidak memasang pelat nomor, atribut kendaraan bukan SNI (Standar Nasional Indonesia), mengganti knalpot dengan suara bising.

Sebenarnya, berdasarkan aturan yang berlaku, polisi berhak untuk menyita kendaraan bermotor.

Namun dari pengalaman dan kondisi di lapangan selama ini, ada kebijakan sehingga polisi hanya menilang pelanggaran.

"Cuma lama-lama kok sepertinya jadi tidak ada efek jeranya. Malah dianggap enteng sama pengendara, makanya kami kembali berlakukan sanksi ini," tutur Eko.

Kendaraan pelanggar akan disita sembari menunggu persidangan. Perkiraan waktu maksimal 14 hari usai ditilang.

Kendaraan akan dikembalikan ke pemilik setelah persidangan selesai.

Meski demikian, peraturan ini tidak kaku atau hanya bersifat insidentil. Jika polisi lalu lintas memandang kendaraan tidak perlu disita, maka tidak akan disita.

"Kami coba dengan sosialisasi dulu. Mudah-mudahan masyarakat langsung sadar, jadi enggak perlu dilakukan penyitaan," ujar Eko.

Penyitaan kendaraan bermotor bagi pelanggar ini tidak hanya berlaku di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, tetapi di semua Satuan Lalu Lintas di tempat lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com