Basuki merupakan gubernur pertama yang dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.
Ketika ditanya tentang kesannya, Basuki hanya tertawa. "Aku saja lupa tanggal berapa gue dilantik. Ha-ha-ha," kata Basuki dengan tawa, di Balai Kota, Rabu (18/11/2015).
Pelantikan Basuki sebagai Gubernur DKI melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keputusan terbit setelah DPRD DKI menyelenggarakan paripurna istimewa pengumuman Basuki menjadi Gubernur DKI pada Jumat (14/11/2014) lalu.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah. Pasal 163 Perppu Pilkada mengatur bahwa gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota negara.
Adapun Pasal 203 menyatakan, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah.
Setelah menjabat Gubernur, Basuki kemudian menunjuk mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat menjadi Wakil Gubernur DKI. Basuki lantik Djarot pada 17 Desember 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.