"Tindakan mereka sudah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang PNS," kata Kepala Bidang Operasional dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Pemkab Tangerang Zamzam Manohara di Tangerang, Rabu (18/11/2015).
Menurut Zamzam, tindakan PNS tersebut juga melanggar Peraturan Bupati No 49 Tahun 2013 tentang Disiplin PNS.
Dia mengatakan bahwa para PNS itu sedang berbelanja di Mal Kelapa Dua dan Cikupa dengan mengenakan seragam.
Mayoritas PNS yang tertangkap Satpol PP itu adalah perempuan yang sedang berbelanja aneka keperluan saat pengelola mal menggelar "perang" diskon.
Dalam dua bulan terakhir, Satpol PP telah menjaring 32 PNS yang berkeliaran di mal. Kasus PNS ini akan diserahkan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk ditindaklanjuti.
Zamzam mengaku telah melaporkan data PNS terjaring operasi kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Ia pun berharap PNS tersebut dikenakan sanksi.
"PNS dapat diberikan sanksi administrasi, pemotongan gaji, penundaan kenaikan jabatan, hingga dilakukan pemecatan," kata Zamzam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.