Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemendagri Evaluasi Anggaran PMP pada RAPBD DKI 2016

Kompas.com - 08/01/2016, 11:52 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menjelaskan alasan Kemendagri mengevaluasi anggaran penyertaan modal pemerintah (PMP) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2016.

Menurut Donny (sapaan Reydonnyzar), hal tersebut terjadi karena Pemerintah Provinsi kurang jeli dalam membaca evaluasi.

"Kita kan sudah mengingatkan bahwa yang namanya PMP itu harus didahului dengan analisis kelayakan investasi," ujar Donny ketika dihubungi, Jumat (8/1/2016).

Kemendagri mengacu kepada Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

Berdasarkan itu semua, pemberian PMP harus disertakan dengan adanya perda induk penyertaan modal.

"Sekarang kalau sudah ada perda induk, ya kita tinggal klarifikasi. Tapi kalau belum ada perda induk penyertaan modal ya kita evaluasi dong," ujar Donny.

Dua hal tersebut, perda induk dan analisis kelayakan investasi menjadi hal penting dalam syarat pemberian PMP. Sebab, kata Donny, setiap investasi yang dilakukan Pemprov DKI harus dikalkulasikan segala risikonya.

Apalagi investasi dilakukan dengan menggunakan uang rakyat. Dalam hal ini, Donny menegaskan bahwa Kemendagri bertugas mengingatkan.

Jika Pemprov DKI bisa memenuhi dua hal itu, sesuai ketentuan, PMP bisa diberikan.

"Jadi bukan berarti tanpa solusi, ada solusi. Di sini kami hanya mengingatkan karena itulah tugas Kemendagri. Evaluasi kami selalu dalam rangka pembinaan," ujar Donny.

Sebelumnya, enam BUMD yang dilarang mendapat PMP, di antaranya Bank DKI, PD Dharma Jaya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PD Pasar Jaya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PD PAL Jaya.

Pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, tercatat PT MRT Jakarta mengusulkan PMP sebesar Rp 2,28 triliun.

Kemudian PT Jakpro Rp 1,8 triliun, PD PAL Jaya Rp 370 miliar, Bank DKI Rp 1 triliun, PD Dharma Jaya Rp 50 miliar, PT Transjakarta Rp 1 Triliun, dan PD Pasar Jaya Rp 450 miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com