Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KCJ Pertimbangkan Izinkan Uang Rp 50.000 di "Vending Machine"

Kompas.com - 11/01/2016, 12:32 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) mempertimbangkan mengizinkan penggunaan uang kertas pecahan Rp 50.000 untuk transaksi pembelian tiket harian berjaminan (THB) lewat mesin tiket atau "vending machine".

Penyebabnya, karena setiap akhir pekan, banyak pengguna layanan kereta rel listrik (KRL) commuter line yang membeli THB lebih dari satu.

"Kita lihat di Sabtu Minggu banyak orang yang sekali beli 3-4 tiket. Jadi untuk THB direncanakan bisa menggunakan uang Rp 50.000 juga," kata Manajer Komunikasi PT KCJ Eva Chairunisa saat dihubungi, Senin (11/1/2016).

Sejak akhir Desember lalu, PT KCJ mulai mengoperasikan mesin tiket untuk KRL commuter line.

Dengan alat ini, penumpang dapat bertransaksi secara mandiri tanpa harus ke loket. Mesin tiket KRL dapat menerima semua pecahan uang kertas.

Tetapi khusus untuk pembelian THB, transaksi hanya melayani uang kertas dengan pecahan maksimal Rp 20.000. Tujuannnya, agar mesin tiket tidak dijadikan tempat penukaran uang.

Meski berencana memperbolehkan penggunaan uang kertas pecahan Rp 50.000, Eva mengaku belum bisa memastikan waktu pelaksanaannya.

"Kita sedang evaluasi. Tapi masih dalam tahap evaluasi, belum implementasi," ujar dia.

Meski tidak mengizinkan penggunaan uang kertas pecahan di atas Rp 20.000, PT KCJ menugaskan petugas pendamping.

Penumpang yang membawa uang kertas pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 akan langsung diberi uang kertas dengan pecahan yang lebih kecil saat ia akan bertransaksi lewat mesin tersebut.

Uang kertas pecahan pengganti disediakan petugas pendamping adalah uang kertas yang bisa digunakan untuk bertransaksi, mulai Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan maksimal Rp 20.000.

Sebagai contoh, misalkan ada salah seorang penumpang yang membawa uang Rp 100.000, maka ia kemungkinan akan langsung diberi sejumlah lembar uang, masing-masing dua lembar Rp 20.000, satu lembar Rp 10.000, dan 10 lembar Rp 5.000.

Tidak bisa digunakannya uang kertas pecahan di atas Rp 20.000 hanya berlaku untuk transaksi THB. Hal yang sama tidak berlaku untuk pengisian saldo kartu multi trip (KMT).

"Untuk top up KMT bisa sampai dengan pecahan Rp 100.000. Kalau untuk top up KMT penumpang bisa menggunakan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000," ujar Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com