"Ayah korban sempat ditawari uang Rp 100.000 plus obat merah," kata anggota Satuan Petugas Perlindungan Anak (PA), Ilma Sovri Yanti, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016).
Dari foto yang ditampilkan, tubuh M mengalami luka-luka di bagian punggung. Menurut Ilma, M sempat tidak bisa makan selama tiga hari.
"Korban mengalami trauma dan sempat tidak bisa makan dan minum selama tiga hari (11-13 Januari)," ujar Ilma.
Pada kesempatan yang sama, ayah M, K, tampak tak mau banyak bicara. Ia hanya berharap hukum dapat berlaku adil terhadap keluarganya.
"Harapan saya hukum harus tetap berjalan," kata K yang diketahui berdomisili di Ciganjur, Jakarta Selatan, ini.