Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sepelekan Tulisan Kecil Keterangan Produk pada Kemasan Makanan

Kompas.com - 29/01/2016, 14:16 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang sering berbelanja produk pangan terkadang tidak terlalu memerhatikan tulisan kecil yang tertera di tiap kemasan yang mereka beli.

Padahal, tulisan kecil itu memiliki arti dan fungsinya sendiri sebagai informasi yang perlu diketahui oleh konsumen.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari.

Ia lalu mengambil contoh soal jajanan anak mirip alat kontrasepsi dan minuman Magic Wash yang bentuknya menyerupai botol tempat sabun cuci piring.

Dua produk makanan itu sempat jadi perbincangan karena bentuk dan kemasannya yang unik.

"Kalau kedua produk itu, memang tidak terdaftar di Badan POM. Tapi, yang paling penting, masyarakat perlu teliti lihat izinnya itu, kan ada keterangannya. Ada dua macam, izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan Badan POM," kata Dewi kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2016).

Izin PIRT dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Sedangan izin dari Badan POM dikeluarkan oleh BPOM.

Ada dua perbedaan mendasar soal perizinan tersebut yang harus dipahami oleh masyarakat agar tahu jenis barang seperti apa yang telah mereka beli.

Ketentuan izin PIRT, diperuntukkan bagi industri skala kecil yang dapat dilihat dari besaran modalnya, skala produksi, dan cara produksi yang digunakan.

Biasanya, cara memproduksi produk untuk izin PIRT adalah dari produksi manual sampai semi-otomatis menggunakan mesin.

Sedangkan izin dari Badan POM dikeluarkan bagi pemilik usaha yang sudah memproduksi barang dalam jumlah besar, bahkan sampai ekspor ke luar kota atau ke luar negeri.

Mesin yang digunakan adalah mesin otomatis yang memiliki kemampuan produksi dalam jumlah yang besar.

"Ada pembagian, walaupun jenis pangannya sama, bisa PIRT, bisa Badan POM, tinggal skala minimal produksi sama permodalannya. Standar pedoman yang digunakan tidak sama dengan standar skala besar," tutur Dewi.

Dewi memberi contoh produksi kerupuk sebagai industri rumahan. Industri seperti itu cocoknya mendapatkan izin PIRT.

Jika usaha industri kerupuk semakin berkembang dan semakin besar, serta berbagai aspeknya memenuhi standar, maka pemilik dapat mengajukan izin ke BPOM.

Sebagai masyarakat yang merupakan konsumen, perlu mengecek KIK setiap membeli barang, yakni kemasan, izin edar, dan tanggal kedaluarsanya.

Pengecekan kemasan dilakukan dengan melihat fisik kemasan, apakah ada yang rusak, cacat, atau tidak. Kemudian, cek tulisan kecil di kemasan yang menyertakan keterangan soal izin edar.

Setelah keterangan izin edarnya jelas, apakah PIRT atau BPOM, baru cek tanggal kedaluarsanya.

Jika kebiasaan mengecek KIK dilakukan setiap berbelanja, masyarakat diyakini bisa menghindari makanan-makanan kemasan yang berbahaya bagi kesehatan.

"Kami mengimbau masyarakat bisa lebih cerdas dalam berbelanja makanan dan obat, tidak asal membeli," ujar Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com