Kasus kematian Mirna ini menjerat Jessica sebagai tersangka. (Baca: Penyidikan Kasus Mirna Mengarah ke Satu Tersangka)
"Siapa yang ngomong warisan? Jessica kan tak ada hubungan saudara sama bapaknya Mirna. Kalau dapat warisan, motivasinya ya suaminya. Itu kan yang ditinggalkan kalau ngomongin warisan. Menurut saya, enggak ada motif warisan," kata Yudi setelah menjenguk Jessica di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2/2016).
Adapun Mirna (27) meninggal usai meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Cafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016). Kopi tersebut diduga mengandung sianida.
Menurut Yudi, sejauh ini polisi belum memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica kepada pihak pengacara. (Baca: Suami Mirna Sebut Jessica Berbohong)
Yudi mengatakan bahwa polisi beralasan BAP baru dapat diberikan jika berkas perkara kematian Mirna sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Namun, menurut Yudi, pemberian salinan BAP tidak harus menunggu P 21 jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Di KUHAP kan tidak ada harus menunggu sampai P21, tidak ada kata-kata seperti itu. Di dalam pasal tersebut kan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan salinan BAP atau penasihat hukum yang mendapat salinan," ujar dia.