Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Husaimah mengatakan, MS ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Swadaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku dibekuk bersama dua orang.
"Identitas tersangka pertama MS umur 45 tahun, PNS pada bagian pelayanan terpadu satu pintu/PTSP Walikota Jaktim, dua lainnya yakni HV dan AM dengan pekerjaan swasta," kata Husaimah kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2016).
Penangkapan MS dkk, menurut Husaimah, berdasarkan informasi warga yang curiga terhadap kontrakan yang digunakan ketiga pelaku.
"Informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersebut sering banyak orang yang keluar masuk dan ngumpul di sana dan mencurigakan, sehingga dengan adanya laporan dilakukan pengintaian," ujar Husaimah.
Polisi pun menggerebek dan menggeledah kontrakan tersebut. Tiga pelaku kebetulan sedang berada di dalamnya. Saat dilakukan penggeledahan badan, pada salah satu dari tiga pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Petugas mendapati sabu itu dari oknum PNS PTSP berinisial MS. Ia menyimpan sabu seberat 0,58 gram dalam bungkus rokok. Sementara kedua rekan MS, meski tak ditemukan narkoba, namun hasil tes urine keduanya positif.
"Untuk tersangka HV dan AM berdasarkan test urine positif pengguna narkotika," ujar Husaimah.
Akibat perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.