Salah satunya Maisarah, warga Kalijodo berstatus pengontrak dengan KTP di RT 01 RW 05 Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat mengikuti pengundian, rupanya petugas di rusun belum bisa menerimanya lantaran berstatus pengontrak.
"Saya daftar paling pertama Pak sebelum warga yang survei kemarin. Cuma hari pertama saya enggak ikut," kata Maisarah kepada petugas Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).
Namun, petugas pengundian meminta agar Maisarah melapor ulang ke Posko Kecamatan Penjaringan. Padahal, ia telah diberi surat bukti pendaftaran warga RW 05 Kalijodo dari Kelurahan Penjagalan.
"Ibu tanya ke posko dulu, nanti dicek rumahnya ibu," ujar petugas.
Maisarah kemudian bertanya mengapa warga lain yang berstatus pengontrak sama sepertinya dapat diterima pada pengundian sebelumnya.
"Teman-teman saya yang juga pengontrak malah udah ada yang dapat," ujar Maisarah.
Sugianto, warga RT 04 RW 05 Kalijodo, juga bernasib sama. Ia merasa diperlakukan tidak adil karena pengontrak lain ada yang mendapatkan rusun.
Ia pun memiliki KTP sebagai warga Kalijodo dan telah menerima surat tanda terima berkas permohonan unit rumah susun.
"Tetangga saya yang ngontrak dapat. Saya juga sudah dikasih surat ini (surat permohonan rusun). Kalau emang ngontrak enggak dapat, kawan saya kemarin enggak dapat juga dong, enggak adil," ujar Sugianto.
Baik Maisarah maupun Sugianto tak tahu mesti bagaimana. Padahal, barang-barang mereka sudah diangkut dari Kalijodo ke Rusun Marunda. Ia tengah menunggu kepastian mengenai nasibnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.